Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dugaan Penyimpangan Anggaran
Postel: Kami Sudah Jelaskan Ke BPK
Dugaan Penyimpangan Anggaran

Postel: Kami Sudah Jelaskan Ke BPK


- detikInet

Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengaku telah menyerahkan penjelasan tertulis kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait temuan penyimpangan anggaran yang diungkap BPK."Kita sudah tindaklanjuti temuan BPK, seperti halnya instansi lain yang diperiksa BPK. BPK sudah mengetahui penjelasan kami," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewabroto, kepada detikINET, Senin (2/4/2007).Sebelumnya BPK mengungkap sejumlah penyimpangan anggaran tahun anggaran 2005 dan 2006, pada Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Telekomunikasi Radio dan Orbit Satelit Kelas II di Bandung, Batam, Pekanbaru, Bekasi dan Surabaya.Terkait pengadaan alat ukur EMC yang menurut BPK belum dimanfaatkan, Postel menjelaskan bahwa pemanfaatan peralatan tersebut masih menunggu perubahan Permenhub No. KM 10 tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. "Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Postel telah merumuskan draft penggunaan alat ukur EMC yang saat ini telah diselesaikan draft final," papar Gatot membacakan penjelasan tertulis Postel kepada BPK.Mengenai kemahalan harga atas pengadaan barang cetakan sebesar Rp 15.114.750, dijelaskan bahwa sudah dilakukan penyetoran ke Kas Negara.Tentang pengadaan tanah di Surabaya, Postel mengimbau Kepala Balmon agar mengusahakan upaya ganti rugi kepada Pemda bila luas tanah sebesar 489,65 m2 tersebut jadi dimanfaatkan untuk fasilitas umum.Menanggapi temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran tenaga langsung personil dan non personil atas pekerjaan konsultan perencana, Postel menjelaskan bahwa pihaknya menarik kelebihan pembayaran kepada PT Penasih Wibawa Konsultan sebesar Rp 32.864.000, dan disetor ke kas negara. Postel juga meminta bukti-bukti biaya tenaga langsung non personil sebesar Rp 9.431.695, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan maka disetorkan ke kas negara.Disampaikan Gatot, Postel akan meningkatkan penagihan BHP frekuensi, sebagai tindak lanjut temuan BPK atas pembayaran BHP frekuensi yang belum diselesaikan oleh pengguna sebesar Rp 1.791.941.725. "Dan jika perlu mengenakan sanksi yang tegas atas setiap keterlambatan/kelalaian pembayaran," ujar penjelasan Postel. (nks/nks)




Hide Ads