BPK Soroti Pengerjaan Software Aplikasi Paten
- detikInet
Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan lelang pekerjaan pembuatan software aplikasi paten di Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Dokumen hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa pelaksanaan lelang aplikasi paten tersebut dilakukan secara formalitas, dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 88 juta, serta biaya pelatihan sebesar Rp 38 juta yang tidak jelas pertanggungjawabannya.Pengembangan aplikasi paten dengan nilai pekerjaan Rp 445,5 juta, itu dilakukan dalam tahun anggaran 2005, di bawah Program Pembinaan dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV Rod Rejeki melalui pelelangan, dengan surat kontrak tertanggal 27 Juli 2005.Dari hasil penelaahan, BPK menilai perusahaan pelaksana tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman sebagai konsultan untuk melaksanakan pembuatan aplikasi paten. CV Rod Rejeki dinilai tidak memiliki kualifikasi dan tenaga ahli yang dipersyaratkan dan berpengalaman di bidang teknologi informasi (TI). Perusahaan tersebut diketahui hanya sebagai pemasok barang, dan tim pemeriksa berpendapat bahwa penunjukan CV Rod Rejeki hanya untuk mempermudah pencairan anggaran. Pelaksanaan pekerjaan seluruhnya disubkontrakkan pada pihak lain yang tidak mempunyai kekuatan hukum.BPK menilai ada kelebihan waktu pengembangan software, yang seharusnya 4 bulan menjadi 15 bulan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 88 juta. BPK menyarankan agar Sekretaris Ditjen HaKI menarik kembali kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas negara, serta memberi teguran tertulis kepada panitia pengadaan barang/jasa atas kelalaiannya. BPK juga meminta pertanggungjawaban kegiatan pelatihan, karena tidak ada rincian biaya pelatihan seperti jumlah peserta, tempat pelatihan dan honor pengajar.Ditjen HaKI Bela DiriDokumen hasil penyidikan BPK juga mengungkap tanggapan Sekretaris Ditjen HaKI atas temuan tersebut. CV Rod Rejeki dikatakan mempunyai klasifikasi TI dengan bukti copy sertifikasi Kadin DKI Jakarta. "Mengenai CV Rod Rejeki mensubkan kembali kepada perusahaan lain adalah di luar lingkup Ditjen HaKI," ujar pernyataan Sekretaris Ditjen HaKI dalam dokumen tersebut.Pelaksanaan pelatihan dijelaskan bahwa pelatihan meliputi dua tipe, yaitu untuk admin dan untuk user. Pelatihan admin diikuti oleh satu atau dua orang yang pesertanya adalah pegawai TI yang berhubungan dengan aplikasi dan database, baru setelah itu dilakukan pelatihan kepada pengguna.
(nks/nks)