Ironis! Pegawai Komdigi Ditangkap Padahal Teken Pakta Integritas
Hide Ads

Ironis! Pegawai Komdigi Ditangkap Padahal Teken Pakta Integritas

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 01 Nov 2024 15:24 WIB
Polda Metro Jaya menggeledah rumah toko (ruko) yang dipakai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (dok 20detik)
Foto: Polda Metro Jaya menggeledah rumah toko (ruko) yang dipakai tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (dok 20detik)
Jakarta -

Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diciduk Polda Metro Jaya karena 'membina' situs judi online yang seharusnya diblokir. Ironisnya, sebelumnya seluruh pegawai Komdigi sebenarnya telah menekan pakta integritas untuk tidak terlibat permainan judi online atau judi slot.

Penandatangan tersebut dilakukan pada 25 Juli 2024 dan dilakukan saat era Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Sebanyak 5.928 pegawai berkomitmen untuk tidak terlibat permainan haram tersebut.

"5.928 pegawai di lingkungan Kominfo sudah tanda tangan pakta integritas untuk tidak terlibat permainan judi online atau judi slot. Itu sudah 100% berarti civitas di Kominfo yang menandatangani pakta integritas," ujar Budi dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai Kominfo -sekarang beranama Komdigi- akan diberi sanksi peringatan keras sampai pemecatan jika terbukti terlibat judi online ini.

Ironisnya, selang kurang dari tiga bulan, kepolisian menangkap oknum pegawai Komdigi dan kini statusnya sudah menjadi tersangka. Polda Metro Jaya menggeledah 'kantor satelit' oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus judi online. Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'.

ADVERTISEMENT

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.

Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.

"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Terkait kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pun baru saja menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online," tegasnya dalam siaran pers, Jumat (1/11/2024).

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online.

"Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi," tandas Meutya.




(agt/fyk)