Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kirim SMS Esek-Esek, Denda Rp 3,5 Juta Ganjarannya

Kirim SMS Esek-Esek, Denda Rp 3,5 Juta Ganjarannya


- detikInet

Beijing - Sering kirim-kiriman SMS atau gambar berbau esek-esek via ponsel? Hati-hati lho... bisa-bisa kena denda Rp 3,5 juta.Itu yang terjadi di Beijing, Cina. Pemerintah setempat mengeluarkan larangan pengiriman pesan teks (SMS) atau gambar berbau porno via ponsel, menyusul tertangkapnya beberapa dealer ponsel yang ketahuan menjual perangkat penyimpanan berisi materi pornografi.Mengutip agen berita Xinhua, AFP melansir denda yang dikenakan mencapai 3.000 yuan atau sekitar Rp 3,5 juta (1 Yuan = Rp 1.183. Sumber: xe.com).Tak hanya itu, pengguna ponsel yang melanggar aturan tersebut juga akan 'dihadiahi' menginap selama dua minggu di hotel prodeo. Untuk para dealer, pemerintah Cina juga memperketat aturannya. Mereka yang terbukti menjual konten-konten berbau porno akan dihadapkan pada hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan (42 bulan).Aturan ini digalakkan menyusul tertangkapnya 19 dealer ponsel bekas pakai tiga minggu lalu. Ke-19 dealer tersebut ternyata juga menjual alat penyimpanan berupa chip berisi gambar atau video porno.Chip tersebut mampu menampung film berdurasi panjang dan dijual dengan harga sangat miring, masing-masing berkisar 5 atau 6 yuan.Cina sendiri melarang pornografi dalam bentuk apapun, namun demikian trafik pornografi terus meningkat seiring makin meningkatnya penggunaan ponsel dan Internet.Saat ini 461 juta orang di Cina telah memiliki ponsel, sementara pengguna internetnya tercatat sebanyak 137 juta orang. Pengguna internet di Cina adalah yang terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. (dwn/nks)





Hide Ads
LIVE