Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi tak kunjung dibentuk, padahal mengacu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) badan tersebut harus sudah ada paling lambat Oktober 2024.
'Wasit' data pribadi tersebut memiliki penting seiring semakin masifnya layanan digital saat ini, terutama penggunaan data pribadi. Terkait Lembaga Pengawas PDP ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan kabar terakhirnya.
"Ini sedang berproses, tunggu saja, kita dengarkan. Biarkan pak menteri yang menyampaikan," ujar Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Kementerian Kominfo, Wijaya Kusumawardhana di acara Selular Business Forum, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Perihal tenggat waktu pembentukan lembaga pengawas PDP itu harus sudah eksis bulan depan, Wijaya mengetahui hal itu. Namun, disampaikannya, pemerintah masih terus memproses kelahiran lembaga tersebut.
Ditanya lebih lanjut, apakah lembaga pengawasa PDP ini akan hadir di masa pemerintah Joko Widodo-Ma'aruf Amin yang tinggal menghitung bulan lagi atau di era kepimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Pertanyaan yang sangat spekulatif, saya tidak bisa jawab itu karena itu di luar kewenangan saya. Maaf," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pemerintah sejak dua tahun lalu.
Mengenai tugas dari lembaga otoritas PDP, sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun, lembaga pengawas PDP ini akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.
Simak Video "Video Pengamat Minta RI Lihat Lebih Jauh Maksud AS Minta Data WNI"
(agt/fay)