Rugikan Konsumen
SMS 7898 Terancam Permanent Blocking
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberi peringatan keras kepada PT Media Kreasindo Utama atas tindakannya yang dinilai merugikan konsumen. Regulator menitahkan para operator yang bekerjasama dengannya untuk menghentikan beberapa layanan yang disediakan oleh provider SMS Premium dengan shortcode> 7898 tersebut.Dalam pernyataan resmi yang dituangkan BRTI dalam situsnya dan dikutip detikINET, Minggu (11/3/2007), disebutkan beberapa layanan yang diinstruksikan untuk dihentikan ialah layanan SMS yang berisikan penjualan ringtone dengan sistem keanggotaan (membership ), serta penjualan layanan SMS Premium yang berisikan setting GPRS. Selain itu, Media Kreasindo Utama juga diminta supaya tidak melakukan dan menghentikan SMS mengenai layanan yang disediakan atau diberikan dengan menggunakan fasilitas internet atau SMS.BRTI beralasan, tindakan mereka menghentikan beberapa layanan SMS Premium 7898 tersebut berdasarkan UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen akan jasa telekomunikasi. serta karena sejumlah pengaduan dan keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat dan asosiasi penyedia konten IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Association)."Kita semua tahu bahwa seseorang hanya butuh setting GPRS sekali saja. Tetapi anehnya layanan tersebut menggunakan keyword REG," kata Eksternal Affair Director IMOCA, Sapto Anggoro, kala itu. Sapto menegaskan, PT Media Kreasindo Utama bukan merupakan anggota IMOCA. Sementara itu, BRTI menyatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan inspeksi di lapangan kembali terkait layanan SMS Premium itu. BRTI pun menandaskan bahwa jika masih ditemui hal-hal tersebut di atas maka BRTI akan meminta kepada seluruh operator telekomunikasi yang melakukan kerjasama dengan PT Media Kreasindo Utama untuk melakukan permanent blocking terhadap penggunaan akses ke atau dari shortcode 7898.
(rou/dbu)