Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Korban Spam Melawan
Spammer Keok di Pengadilan
Korban Spam Melawan

Spammer Keok di Pengadilan


- detikInet

Jakarta - Hati-hati mengirim e-mail iklan. Kebanyakan orang memang akan menggerutu dan kemudian menghapus e-mail apabila mereka mendapat kiriman spam atau e-mail iklan. Namun berbeda dengan orang kebanyakan, Gordon Dick yang juga menerima spam justru berbalik menyerang sang pengirim.Pria 30 tahun yang berprofesi sebagai spesialis marketing situs dari Edinburgh ini justru mengadukan pengirim spam Transcom Internet Service Ltd. dengan tuntutan ringan ke pengadilan.Pengadilan kemudian memerintahkan perusahaan yang kena batunya tersebut untuk membayar US$1.445 atau sekitar Rp 13,3 juta (US$ 1=Rp.9207 sumber:detik.com) serta US$1.190 atau sekitar Rp 10,9 juta untuk biaya pengadilan.Awal mula kejadiannya, menurut Dick seperti diberitakan AP dan dikutip detikINET, Jumat (9/3/2007), Transcom telah mengambil alamat e-mailnya dari sebuah forum di Internet tanpa ijin Dick. Untuk diketahui saja, perilaku macam ini telah melanggar undang-undang dalam European Union Data Protection Act.Namun tuduhan pengiriman spam dibantah oleh direktur Transcom, William Smith. Menurutnya, Dick menerima e-mailnya sejak tahun lalu setelah alamat e-mail Dick secara tak sengaja diambil dari sebuah kelompok e-mail dan ditambahkan dalam database perusahaan. Smith mengungkapkan, e-mail dari perusahaanya telah terkirim pada 41 ribu orang. Pengacara Transcom sendiri sudah menyampaikan pembelaannya pada pengadilan bahwa kejadian tersebut tidak benar karena e-mail kliennya tak mengganggu Dick secara finansial. Namun pembelaan itu ditolak pengadilan.Dari kacamata pengacara, Nick Locket, pengacara London spesialis hukum Internet menyatakan putusan kasus itu bisa membuka kasus lain dimana para penerima spam kemudian mencari ganti rugi untuk menutupi biaya software penyaring e-mail dan penggunaan server. (lni/dbu)







Hide Ads