Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk memerangi judi online. Mereka akan menerapkan sistem blacklist bagi individu yang terlibat, baik pelaku maupun bandar.
Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkap para pelaku yang terlibat judi online bakal diblokir dari seluruh layanan di sektor jasa keuangan.
"Misalkan seseorang terlibat dalam rantai judi online. Kami akan blokir rekeningnya di seluruh perbankan Indonesia. Nama orang itu juga dicantumkan ke dalam daftar orang yang tidak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, nggak bisa buka tabungan hingga ngambil kredit," ujarnya usai acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini OJK tengah menyusun sistem informasi yang memasukkan orang-orang terlibat dalam judi online. Dengan demikian, seluruh pelaku jasa keuangan akan dapat mengakses informasi ini.
"Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku," tegas Rizal.
Baca juga: 2 Jurus Baru Menkominfo Berantas Judi Online |
![]() |
Dia menegaskan pihaknya selalu ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online. Tidak hanya karena bagian dari satgas judi online, tapi menjadi kewajiban sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.
Saat inj OJK aktif mengedukasi dan literasi ke masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online. Tak sampai di situ, mereka melakukan upaya pemberantasan.
OJK bekerja sama dengan Kominfo dan anggota satgas judi online lainnya. Hasilnya sejauh ini sudah melakukan pembelokiran terhadap 6.000 rekening orang yang terlibat judi online.
"Rezim anti pencucian uang OJK juga sangat aktif, seperti tadi yang dikatakan oleh rekan BI, know your customer, due diligence, enhance due diligence, semua itu sudah kita lakukan, artinya komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretkan di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan," terang Rizal.
(afr/fay)