Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
ICT Watch: Pengadilan HaKI Ada di Pengadilan Niaga

ICT Watch: Pengadilan HaKI Ada di Pengadilan Niaga


- detikInet

Jakarta - Rapin Mudiardjo, praktisi hukum yang juga koordinator lembaga swadaya masyarakat bidang ICT, ICT Watch, mengatakan bahwa pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia ada di bawah penanganan Pengadilan Niaga. "Indonesia sudah punya IP (Intellectual Property) Court. Pelanggaran HaKI di Indonesia ditangani di Pengadilan Niaga. Jadi segala pelanggaran merek, hak cipta, paten dan desain industri ditangani di sana," papar Rapin saat dihubungi detikINET, Senin (5/3/2007).Di Indonesia, ujar Rapin, penanganan pelanggaran hak cipta dilakukan melalui dua pintu yaitu di Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran perdata, dan Pengadilan Negeri jika ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.Irwan Tirta Riyadi, Director Small & Midmarket Solutions & Partner Group PT Microsoft Indonesia, sebelumnya berpendapat bahwa Indonesia perlu memiliki pengadilan yang khusus menangani masalah HaKI."Kalau Pengadilan Niaga di Indonesia, itu (mengadili) semua masalah-masalah perdata, salah satunya IP. Kalau di sana (di luar negeri-red) ada yang khusus untuk teknologi informasi," ujarnya. "Dari segi proteksi IP, bisa memberi kejelasan posisi sistem pengadilan terhadap HaKI."Namun begitu, Irwan mengatakan bahwa pembentukan Pengadilan HaKI bukanlah prioritas di Indonesia saat ini. "Menurut saya, prioritas utama masih pada awareness building di masyarakat," tuturnya. (nks/ash)






Hide Ads