Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Ralat
Microsoft: Indonesia Perlu Pengadilan HaKI
Ralat

Microsoft: Indonesia Perlu Pengadilan HaKI


- detikInet

Jakarta - Meski industri software terus tumbuh sekitar 20% tiap tahunnya, namun angka pembajakan di Indonesia tak kunjung membaik. Lembaga riset Independent Data Corporation (IDC) mencatat kerugian revenue yang dialami perusahaan software di Indonesia mencapai US$ 280 juta pada 2006.Hal itu diungkap Irwan Tirta Riyadi, Director Small & Midmarket solutions & Partner Group PT Microsoft Indonesia. "Jadi, meski industri software terus bertumbuh, angka pembajakan juga terus naik karena kesadaran hukum di masyarakat kita masih kurang," keluhnya pada wartawan usai jumpa pers tentang Software Asset Management, di gedung BEJ, Jakarta, Senin (5/3/2007).Oleh sebab itu, lanjutnya, Microsoft berharap Indonesia mengadopsi sistem pengadilan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di negara lain. "Malaysia saja sudah membentuk IP (Intellectual Property) Court, pengadilan untuk intellectual property rights, nanti kita harap sistem kita mengarah ke sana. Itu perlu karena konsumen belum tahu akan hal seperti ini," jelasnya.Meski Indonesia sudah keluar dari daftar priority watch list menjadi watch list, menurut Irwan, dengan angka persentase pembajakan 87%, posisi Indonesia masih terbilang riskan di mata dunia. Meski demikian, Irwan optimistis angka pembajakan dapat ditekan secara signifikan berkat kerjasama yang digalang pemerintah dengan membentuk Tim Nasional HaKI dan UU HaKI. "Dari 87% piracy, kami berambisi menekan 10%. Itu bukan sesuatu yang mustahil," tukasnya.Meski demikian Irwan mengatakan Indonesia masih memprioritaskan upaya penegakan HaKI melalui kampanye kesadaran. "Bukan hanya pengguna, kesadaran pemilik HaKI juga masih lemah. Banyak pembuat software yang belum sadar bahwa ciptaannya itu sebaiknya didaftarkan," ujar Irwan kepada detikINET. 'SAM Itu Perlu'Terkait menurunkan penggunaan software bajakan, Microsoft mengangkat kembali kegunaan perangkat Software Asset Management (SAM) yang telah diperkenalkan sejak 2002 di Indonesia. Meski terbilang lawas dan bebas biaya, namun SAM kurang mendapat sambutan hangat di Indonesia.Menurut Anti Suryaman, License Compliance Manager PT Microsoft Indonesia, sejak awal diluncurkan di Indonesia, hanya sekitar 3 perusahaan mitra bisnis Microsoft yang mengkampanyekan kegunaan SAM. "Padahal SAM ini perlu untuk business process, karena software itu aset perusahaan. Konsep best practice seperti itu yang terus kita kenalkan, SAM membantu menginventarisir aset software. Namun sayangnya perusahaan menganggap SAM ini hanya dianggap sebagai tools berbayar yang menguntungkan Microsoft saja, padahal tidak," ujarnya."Nanti kami harapkan partner yang bicara SAM tidak cuma 1-2 perusahan, tapi 50 hingga 100 perusahaan," tambahnya.Irwan menambahkan, "sekitar 70%-80% perusahaan tidak ingin menggunakan software bajakan, tapi mereka tidak tahu bagaimana caranya membedakan antara produk bajakan atau bukan."Saat ini, Microsoft Indonesia sedang melatih sekitar 30 mitra bisnisnya. Microsoft berharap dengan pelatihan tersebut, mitranya bisa memperkenalkan pada sekitar 1000 perusahaan lain.Ralat: Sebelumnya artikel ini salah menyebutkan 'IP Court' (Intellectual Property Court) sebagai 'IT Court' (Information Technology Court). (rou/wsh)







Hide Ads
LIVE