Deadline Oktober 2024, Kapan Lembaga Pengawas PDP Dibentuk?
Hide Ads

Deadline Oktober 2024, Kapan Lembaga Pengawas PDP Dibentuk?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 09 Agu 2024 21:46 WIB
Dirjen Aptika Kominfo Hokky Situngkir
Dirjen Aptika Komifo Hokky Situngkir. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi belum dibentuk pemerintah. Padahal, Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan agar dibentuk paling lambat Oktober 2024.

Terkait wasit badan pelindungan data pribadi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan penjelasannya.

"Sedang digodok sama Direktorat Tata Kelola, sekarang juga kerja siang dan malam," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Hokky Situngkir di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hokky menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyelaraskan dengan aturan yang ada agar nantinya keberadaan lembaga pengawas PDP tersebut tidak bertabrakan dengan regulasi lainnya.

"Kalau struktur, apa yang diperlukan, misalnya fungsi-fungsinya, seperti gambar organisasi, itu sudah ada. Tapi persoalannya adalah nanti gimana dia (lembaga pengawas PDP), apa namanya, setingkat apa, itu akan ada pembahasannya secara detail," tutur Hokky.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang disahkan pemerintah sejak dua tahun lalu.

Mengenai tugas dari lembaga otoritas PDP, sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanan:

a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;

b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;

c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, dan

d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;

b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;

c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;

d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan. pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;

f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;

g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi;

h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan melakukan dan atas terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga, dan

o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah




(agt/fay)