Pengguna Panik, Pemerintah Longgarkan Izin Satelit Asing
- detikInet
Jakarta -
Karena dianggap menimbulkan kepanikan, pemerintah pun memberi kelonggaran batas waktu kepada 70 perusahaan ternama pemakai satelit asing yang sebelumnya ditegur karena belum menyelesaikan perizinannya.Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto pun berkilah, kebijakan itu diambil akibat kesimpangsiuran informasi yang beredar, yang katanya menyebabkan kepanikan sejumlah pengguna satelit--khususnya satelit asing--yang kemudian buru-buru mengurus perizinannya."Mereka khawatir adanya kemungkinan tindakan hukum yang langsung akan diambil oleh Ditjen Postel," kata Gatot dalam keterangan pers yang dikutip detikINET, Senin (26/2/2007).Padahal, ia menegaskan, imbauan kepada para pengguna satelit asing agar segera mengurus perizinannya bukanlah suatu kebijakan yang memaksa."Bahwasanya Ditjen Postel akan mengambil tindakan hukum dalam bentuk penertiban adalah benar, hanya saja tergantung kondisinya apakah perizinannya sudah diperoleh paling lambat tanggal 6 Juni 2007," ujar Gatot.Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu selama tiga bulan kepada perusahaan pemakai satelit asing untuk segera menyelesaikan perizinannya. Begitu pula empat satelit asing yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria bebas gangguan frekuensi.Sebelumnya, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah mengirimkan surat peringatan kepada 70 perusahaan ternama pemakai satelit asing agar segera menyelesaikan perizinannya. Surat peringatan itu tertuang pada peraturan No. 478/DJPT.6/KOMINFO/2/2007 tertanggal 20 Pebruari 2007 tentang Penggunaan Satelit Asing.Adapun perusahaan yang memperoleh peringatan itu, antara lain, Direct Vision, Patrakom, TransTV, Kabelvision, Excelcomindo Pratama, Indosat Mega Media, Citra Sari Makmur, Infokom Elektrindo, Garuda Indonesia. Selanjutnya, Aplikanusa Lintasarta, Centrin Online, Pasifik Satelit Nusantara, Cyberindo Aditama, Telkom, Telkom Vision, Indosat, Televisi Pendidikan Indonesia, Global TV, Radio Republik Indonesia, dan Rajawali Citra Televisi Indonesia.Pemerintah sebelumnya juga menyatakan, empat satelit asing tidak memenuhi kriteria bebas gangguan frekuensi. Empat satelit asing itu ialah Ipstar-1/Thaicom-IP1 (Thailand), JCSAT-2 (Jepang), JCSAT-1B (Jepang), dan Thaicom-1A (Thailand).
(rou/wsh)