Memakai Satelit Asing
Postel Peringatkan 70 Perusahaan
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah memberi peringatan kepada 70 perusahaan ternama pemakai satelit asing agar segera menyelesaikan perizinan. Selain itu, pemerintah juga menyatakan empat satelit asing tidak memenuhi kriteria bebas gangguan frekuensi."Peringatan itu akan dikirimkan pekan ini dan batas waktu penyesuaian selambat-lambatnya 5 Juni 2007. Lebih dari itu akan dilakukan penertiban," kata Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2007).Adapun perusahaan pemakai satelit yang memperoleh peringatan itu, antara lain, Direct Vision, Patrakom, TransTV, Kabelvision, Excelcomindo Pratama, Indosat Mega Media, Citra Sari Makmur, Infokom Elektrindo, Garuda Indonesia. Selanjutnya, Aplikanusa Lintasarta, Centrin Online, Pasifik Satelit Nusantara, Cyberindo Aditama, Telkom, Telkom Vision, Indosat, Televisi Pendidikan Indonesia, Global TV, Radio Republik Indonesia, dan Rajawali Citra Televisi Indonesia.Pemerintah juga menyatakan empat satelit asing tidak memenuhi kriteria bebas gangguan frekuensi. Empat satelit asing itu adalah Ipstar-1/Thaicom-IP1 (Thailand), JCSAT-2 (Jepang), JCSAT-1B (Jepang), dan Thaicom-1A (Thailand)."Perusahaan telekomunikasi yang menggunakan layanan dari empat satelit itu harus berpindah ke penyedia satelit lain," Gatot menegaskan.Ia menambahkan, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan satelit asing itu harus segera bekerja sama dengan penyelenggara satelit lain, mengingat salah satu syarat pemberian hak labuh adalah terselesaikannya masalah interferensi.Selain itu, Ditjen Postel juga telah mengirimkan surat kepada 10 otoritas satelit asing untuk memenuhi kewajiban, yakni, menyelesaikan koordinasi satelit dengan operator satelit Indonesia, membuktikan tidak adanya gangguan interferensi dengan satelit Indonesia dan stasiun frekuensi radio lainnya di Indonesia.Otoritas tersebut seperti Malaysian Commission of Multimedia and Communication (Malaysia), Deputy Director General Radio - Regulatory Department, Ministry of Information Industry (Cina), dan Federal Communication Commission - International Bureau (Amerika Serikat).
(rou/dbu)