Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) terbukti ampuh membendung masuknya HP black market ke pasar Indonesia. Imbasnya, penerimaan negara turut terkerek.
"Kami sudah dapat informasi dari Bea Cukai memang terjadi penurunan dan penerimaan negara yang cukup signifikan terhadap importir perangkat handphone ini, sekitar Rp 2 triliun penambahan PNBP yang masuk itu ada disampaikan oleh Bea Cukai," kata Mulyadi, Direktur Standadisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI saat sesi Ngopi di Kominfo, Jumat (31/5/2024).
Sebelum aturan IMEI diberlakukan, bila ke toko HP di pusat perbelanjaan konsumen diberikan dua opsi produk yakni garansi resmi dan toko. Biasanya garansi toko ini harganya lebih murah karena masuk secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu banyak orang yang melancong ke luar negeri dan membeli HP di sana. Setibanya di Indonesia tidak melapor ke Bea Cukai.
"Sekarang silakan membawa masuk (tanpa melapor), tidak akan bisa digunakan kalau IMEI-nya tidak diregister di CEIR," kata Mulyadi.
![]() |
Mulyadi menilai pemberantasan HP paling efektif menggunakan IMEI. Jika tidak terdaftar resmi, perangkat tidak akan menerima sinyal operator seluler di Tanah Air.
"Jadi kalau tidak ada (sinyal) pasti tidak akan bisa digunakan. kalau tidak bisa digunakan mau dimasukkan berapa banyak apapun tidak akan ada manfaatnya," ujarnya.
Berkat aturan IMEI ini, pihak Bea Cukai mengaku senang. Mereka tidak perlu lagi memeriksa koper atau tas bawaan penumpang untuk mencari HP baru yang dibeli masyarakat di luar negeri.
"Sekarang setiba dari bandara, masyarakat datang sendiri ke kantor Bea Cukai untuk mendaftarkan HP yang dibawa. Jadi tidak perlu ada pemeriksaan lagi," kata Mulyadi.
"Kalau sekarang dikantongi saja seolah-olah sedang dipakai, tidak diregister saat datang di bandara, bakal tidak bisa dipakai. Jadi ini sangat efektif memberantas penyeludupan perangkat ilegal dari luar," tandasnya.
(afr/rns)