Menkominfo Janji Awasi dan Evaluasi Pengoperasian Starlink Secara Berkala
Hide Ads

Menkominfo Janji Awasi dan Evaluasi Pengoperasian Starlink Secara Berkala

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 23 Mei 2024 21:30 WIB
Elon Musk bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi saat meresmikan Starlink di Indonesia
Foto: Kementerian Kominfo
Jakarta -

Kehadiran Starlink mengundang kekhawatiran bagi pelaku industri telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan pemerintah akan melalukan pengawasan terhadap pengoperasian layanan milik Elon Musk tersebut.

Disampaikannya juga, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.

"Kominfo akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian dengan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk PT Starlink di Indonesia," ujarnya dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (23/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga berkomitmen menjaga penyelenggaraan telekomunikasi selalu menaati regulasi yang ada serta persaingan usaha yang sehat.

Menkominfo menekankan regulasi yang ada sudah mengamanatkan skema kerja sama dengan operator lokal yang mencakup introperabilitas layanan, akses kerja sama jaringan, penelitian, pengembangan teknologi, dan pengembangan kapasitas lokal.

ADVERTISEMENT

"Jadi kehadiran Starlink justru dapat menjadi mitra bagi operator lokal untuk melakukan kerja sama dengan mekanisme B to B. Selain itu, Starlink Indonesia juga beroperasi dengan menggunakan IP Indonesia sehingga tetap memiliki kontrol atas penyelenggaraan Starlink di Indonesia," ungkapnya.

Menyikapi atas kekhawatiran akibat adanya potensi ancaman akibat kehadiran layanan internet satelit, Menkominfo mengungkapkan akan melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sektor telekomunikasi.

"Kita berharap nanti kita akan berkoordinasi terus dan berdiskusi dengan banyak ekoisistem pemangku kepentingan agar kita bisa memberikan regulasi yang fair dan juga bisa mendukung pertumbuhan serta kemajuan transformasi digital di Indonesia," tandasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Budi menekankan seluruh penyelenggara harus mematuhi pengaturan tersebut beserta regulasi turunan.

"PT Starlink Indonesia wajib memenuhi kewajiban selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai ijin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan," tandasnya.

Menurut Menkominfo, sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi juga perlu menyiapkan interoperabilitas serta layanan dan akses pengaduan konsumen serta jaminan pelindungan data pribadi.

"Termasuk interoperabilitas layanan dalam memenuhi kebutuhan yang melengkapi jaringan terestrial nasional dengan jaringan satelit yang mereka miliki. Juga menyediakan layanan yang transparan serta pengaduan yang accessible serta mampu menjamin perlindungan data pribadi," jelasnya.

Selain itu, Menkominfo menyatakan sesuai regulasi, PT Starlink Services Indonesia juga harus membuka akses kerja sama jaringan atau open acces tanpa diskriminasi berdasarkan kerja sama bisnis (business to business).

"Untuk kebutuhan kapasitas bandwidth nasional, perluasan jangkauan layanan, peningkatan kualitas layanan atau quality of service," ujarnya.

Menkominfo juga mengingatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi membuka kesempatan kerja sama mitra dengan para penyelenggara jasa multimedia layanan akses internet.

"Namun tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan teknologi tapi juga ikut serta dalam pengembangan ahli teknologi dan pembangunan kapasitas nasional kita," tegasnya.




(agt/agt)