Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Jimat' XL Sudah Patuhi Aturan ITKP

'Jimat' XL Sudah Patuhi Aturan ITKP


- detikInet

Jakarta - PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) mengatakan telah mematuhi aturan penggunaan kode akses Internet Teleponi untuk Kepentingan Publik (ITKP) terhadap layanan produk prabayar "Jimat" (Jalur Internasional Hemat)."Produk Jimat saat ini sudah comply dengan regulasi yang ada," kata Ventura Elisawati, Head of Corporate Communication XL, kepada detikINET, Sabtu (20/1/2007).Detailnya, ujar Ventura, semua TVC dan brosur tentang Jimat sudah menggunakan 01000. "Jika masih ada kartu Jimat di pasar yang masih memakai 18, saat aktivasi akan dipandu oleh IVR (Interactive Voice Response-red) untuk ganti dengan 01000," paparnya.Ventura mengakui, sebelumnya XL memang meminta tambahan waktu untuk melakukan sinkronisasi dengan internal sistem maupun program marketing prabayar Jimat yang tengah berjalan, namun saat ini sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, lanjutnya.Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengirimkan surat peringatan pertama kepada XL tertanggal 16 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, selaku Ketua BRTI.Pasalnya, kala itu layanan produk prabayar "Jimat" dinilai telah melanggar kewajiban penggunaan kode akses ITKP. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, setiap penyelenggara kode akses ITKP diwajibkan untuk menggunakan kode akses lima digit dari sebelumnya tiga digit. (ash/ash)





Hide Ads