Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Jimat' XL Kena Peringatan BRTI

'Jimat' XL Kena Peringatan BRTI


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengirim surat peringatan kepada PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL), terkait layanan produk prabayar "Jimat" (Jalur Internasional Hemat).Produk tersebut, menurut BRTI telah melanggar kewajiban penggunaan kode akses Internet Teleponi untuk Kepentingan Publik (ITKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, setiap penyelenggara kode akses ITKP diwajibkan untuk menggunakan kode akses lima digit dari sebelumnya tiga digit. Ketentuan ini harus diterapkan paling lambat 1 Januari 2007.Tetapi sampai melewati batas waktu tersebut, BRTI menemukan bahwa layanan ITKP XL dengan nama produk Jimat dengan kode akses 18 masih digunakan. Terkait hal tersebut, BRTI memberikan peringatan pertama yang disampaikan melalui surat tertanggal 16 Januari 2007. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, selaku Ketua BRTI."Ini semacam kartu kuning bagi XL. Kalau tidak patuh akan diberi kartu merah. Sanksinya bisa-bisa layanan Jimat dihentikan bahkan ijin ITKP-nya dicabut," kata Anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Jumat (19/1/2007).Menurut Heru, sebelumnya pada tanggal 17 November 2006 BRTI telah menyurati XL terkait pelanggaran kode akses itu. Sebagai tanggapan, perusahaan pada 16 Januari 2007 menyampaikan surat permintaan maaf kepada BRTI karena tidak dapat memenuhi batas waktu yang diberikan. XL menyampaikan pihaknya terbentur serangkaian kegiatan action plan yang sedang dilakukan perusahaan. XL juga menyampaikan permohonan tambahan waktu, dan mengakui bahwa dalam pelaksanaannya perubahan tersebut membutuhkan koordinasi internal maupun eksternal baik teknis maupun bisnis.Perubahan kode akses ITKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13/PER/M.KOMINFO/03/06 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. (nks/nks)





Hide Ads