DPR Minta Operator TV Berbayar Diawasi Ketat
- detikInet
Jakarta -
DPR meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap operator penyiaran, menyusul pelanggaran penggunaan satelit yang dilakukan salah satu operator televisi berbayar. "Pemerintah harus tegas, karena ada aturan yang jelas soal penyelenggaraan siaran di Indonesia," kata Anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie di Gedung DPR, Senin (15/1/2007).Menurutnya, peningkatan pengawasan bukan hanya pada masalah bisnis tetapi bagaimana aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan.Sebelumnya, pemerintah menilai PT Direct Vision penyelenggara televisi berbayar Astro telah melanggar UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan PP No 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan. Astro pun terancam dikenai sanksi pembekuan siaran selama tiga bulan dan denda Rp 500 juta untuk tiap kasus pelanggaran.Depkominfo per 8 Januari 2007 telah mengirimkan surat peringatan yang menyatakan, Astro sejak Desember 2005 telah menggunakan sebagian kapasitas pemancar satelit yang berlokasi di Malaysia, yang seharusnya dipancarkan ke satelit di Indonesia.Dalam surat peringatan tersebut, Direktur Penyiaran Depkominfo Agnes Widiyanti menyatakan Astro agar segera menghentikan program-program siaran yang dipancarkan langsung dari Malaysia dan hanya menyalurkan program siaran yang dipancarkan dari pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia.Di kantornya, Vice President Corporate Affairs Direct Vision Halim Mahfudz menegaskan pihaknya telah mengirim surat kepada pemerintah untuk mengklarifikasi penyelenggaraan Astro di Indonesia. "Kita sudah mengirim surat hari ini kepada pemerintah," katanya, Senin (15/1/2007).Alasan Astro menggunakan satelit Measat yang berlokasi di Malaysia, menurut Mahfudz, dikarenakan satelit kecepatan tinggi KU Band yang tersedia di Indonesia sudah terisi penuh.Pun, ia menilai dalam hal penyaringan isi yang disajikan, Direct Vision menerapkan praktek sebagaimana dilakukan operator televisi lainnya, yaitu memenuhi nilai-nilai yang dianut masyarakat.Sementara itu, Direktur Utama PT Matahari Lintas Cakrawala (Indovision) Rudi Tanoesoedibjo menolak mengomentari soal pelanggaran yang dilakukan kompetitornya."Saya tidak mau berpolemik apakah satu penyelenggara TV berbayar melanggar ketentuan atau tidak. Namum, jika ditemukan ada pelanggaran harus diluruskan," kata Rudi ketika dihubungi wartawan lewat ponselnya.Ia menilai, persaingan di industri televisi berbayar harus merujuk pada UU Penyiaran, sebab persaingan yang sehat bisa memicu perbaikan kinerja perusahaan.Hingga kini, Astro mengklaim jumlah pelanggannya mencapai 50.000 pelanggan, sedangkan Indovision mencapai 200 ribu pelanggan.
(rou/nks)