Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Astro Akan Dapat Peringatan Kedua

Astro Akan Dapat Peringatan Kedua


- detikInet

Jakarta - Televisi berlangganan Astro (PT Direct Vision) akan mendapatkan peringatan kedua dari pemerintah. Satu kali lagi, Astro bisa kena denda dan dibekukan siarannya. Pemerintah, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, akan memberikan peringatan kedua kepada PT Direct Vision sebagai operator Astro, atas penggunaan satelit asing (Malaysia) di wilayah Indonesia. "Hari ini adalah batas waktu terakhir peringatan pertama. Sementara saya sendiri belum menerima laporan atau berkas apapun dari Astro," tutur Sofyan seusai pertemuan dengan komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/1/2007). Menurut Sofyan, Astro juga masih melanggar masalah konten dan iklan. "Konten dan iklan dari luar negeri tidak disensor, langsung masuk ke rumah-rumah," tukasnya. Namun, Sofyan menambahkan, jika semua aturan dipenuhi Astro tidak akan terancam sanksi lagi. "Tapi, kalau hari ini sudah memenuhi aturan yang ada maka Astro dinyatakan bersih dan boleh melakukan aktivitas bisnis seperti sediakala. Bila tidak, pemerintah akan memberikan peringatan kedua. Dan jika tidak dipenuhi akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ia menjelaskan. Astro disebut pemerintah melakukan pelanggaran UU Penyiaran No. 32/2002 dan PP No. 52 tahun Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan. Sanksinya, lanjut Sofyan, adalah pembekuan siaran selama tiga bulan dan denda Rp 500 juta untuk setiap pelanggaran. (wsh/wsh)







Hide Ads