Kominfo Blak-blakan Soal Proses Insentif Operator Seluler
Hide Ads

Kominfo Blak-blakan Soal Proses Insentif Operator Seluler

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 22 Apr 2024 10:40 WIB
Teknisi XL Axiata sedang melakukan pemeriksaan perangkat base transceiver station (BTS) 4G di atas tower yang berada di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (24/8).
Ilustrasi insentif PNBP Telekomunikasi dari Kementerian Kominfo kepada operator seluler. Foto: Tripa Ramadhan
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blak-blakan mengenai insentif kepada industri telekomunikasi yang saat ini tidak sehat di era digital. Pertumbuhan bisnis seluler Indonesia mengalami stagnan, sehingga diperlukan stimulus industri yang akan jadi penggerak ekonomi digital ini.

Disampaikan, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya dalam rangka menjaga keberlangsungan industri digital.

Adapun, kebijakan insentif tersebut, antara lain yang terkait dengan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan insentif PNBP sektor telekomunikasi ini perlu digarisbawahi adalah sebuah terobosan baru yang diterbitkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 di bulan September tahun lalu," ujar Ismail kepada detikINET.

Sebagaimana lazimnya sebuah kebijakan baru, terlebih memiliki keterkaitan dengan penerimaan kas negara, Kementerian Kominfo mengupayakan lahirnya kebijakan insentif ini dengan langkah penuh kehati-hatian (prudent).

ADVERTISEMENT

"Tujuannya tidak lain adalah agar implementasi kebijakan ini dapat sejalan dengan aturan perundang-undangan dan tidak menyulitkan di kemudian hari," kata Ismail.

Ismail menjelaskan hal itu penting karena pemerintah tidak ingin kebijakan ini hanya berlaku dalam jangka pendek, tetapi dapat terus berkembang hingga jangka panjang.

"Saat ini Kominfo terus bekerja keras memformulasikan kebijakan insentif dengan berpegang pada prinsip tersebut melalui koordinasi ke sejumlah instansi terkait, termasuk diantaranya adalah auditor dan kementerian/lembaga lain," tuturnya.

"Sinergi ini diperlukan karena kebijakan insentif sifatnya lintas sektor, tidak hanya kebijakan teknis di sektor telekomunikasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek keuangan negara," pungkas Ismail.




(agt/rns)