Sofyan Djalil: MoU RI-Microsoft Dibatalkan, Tidak Apa-Apa!
- detikInet
Jakarta -
Anggota-anggota Komisi I DPR RI yang tergabung dalam Kaukus Penyiaran menyampaikan tuntutannya untuk membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah RI dengan Microsoft, terkait pembelian sistem operasi Microsoft Windows dan aplikasi perkantoran Microsoft Office. Mereka pun akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil yang menandatangani MoU tersebut, untuk dimintai keterangan seputar penandatanganan MoU.Menanggapi hal tersebut, Sofyan mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut. Kepada detikINET, Sofyan menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut petikan wawancaranya.DPR RI akan memanggil Bapak untuk meminta penjelasan seputar MoU. Mereka menuntut agar MoU itu dibatalkan. Bagaimana tanggapan bapak?Saya akan penuhi panggilan tersebut. Tapi sebelumnya, kita lihat dulu latar belakang MoU tersebut. Seperti yang kita tahu, tingkat pembajakan kita termasuk yang paling tinggi, kita ada di peringkat ketiga dunia, dengan piracy rate sebesar 87%. Citra kita sangat buruk. Oleh karena itu, kita perlu memperbaiki citra yang seperti ini. Kita sudah punya UU HaKI, ini harus kita terapkan.Oleh sebab itu, kita perlu melegalisasi software yang kita pakai. Kalau kita melegalisasi software-software di kantor pemerintah saja, itu bisa menaikkan rating kita sekitar 10 poin, dari 87% menjadi sekitar 77% sampai 75%. Dengan begitu, paling tidak kita sudah tidak dihujat lagi sebagai negara dengan pembajakan paling tinggi. Nah, untuk melegalisasi, itu ada beberapa pilihan, bisa Open Source, Microsoft atau Freeware yang lain.Kenapa pemerintah memilih Microsoft?Karena saat ini yang paling banyak dipakai adalah Microsoft. Kalau Open Source, itu perlu waktu yang cukup lama untuk membiasakan pengguna. Padahal kalau dengan Microsoft, begitu kita teken poin kita langsung naik. Prosesnya bisa instan. Walaupun belum kita bayar penuh, kita bisa bayar secara phase out (mencicil-red), bisa tiga tahun. Tapi kalau Open Source kita perlu waktu, perlu training orang, bagi banyak orang tidak semudah itu. Microsoft adalah program yang mengerti pengguna, sementara Open Source pengguna yang harus mengerti program. Dengan melegalkan kantor pemerintah, maka usaha kecil seperti warnet itu bisa kita lindungi. Dengan demikian, tujuan menegakkan HaKI tercapai, meningkatkan citra juga tercapai.Tapi pemerintah sendiri sudah menggagas pemakaian software Open Source melalui program Indonesia Goes Open Source (IGOS). Bagaimana posisi IGOS dengan adanya MoU ini?Ke depan Open Source harus menjadi andalan. Tapi tidak mungkin 100 persen Open Source juga, karena kita juga butuh aplikasi-aplikasi yang masih proprietary seperti untuk program gambar. Tapi Open Source harus jadi andalan utama ke depan. Namun ini perlu waktu. Itu sebabnya kita menetapkan ketentuan bahwa seluruh kantor pemerintah perlu dilegalkan dengan melakukan negosiasi dengan Microsoft, agar kita mendapat harga murah. Kecuali untuk Departemen Riset dan Teknologi dan perguruan tinggi, mereka didorong untuk mengembangkan Open Source, sehingga Open Source ini bisa menjadi aplikasi yang jadi standar, yang bisa dipakai semua orang. Bahkan kita akan mengeluarkan aturan, nanti peripheral (perangkat pendukung komputer-red) harus ada driver Open Source sehingga orang bisa pakai. Ini dalam rangka memasyarakatkan penggunaan Open Source.Bagaimana dengan pendanaan untuk pengadaan software Microsoft?Dengan melakukan negosiasi dengan Microsoft, kita bisa mendapatkan diskon sampai 70 persen, karena kita beli in bulk. Dengan begitu seluruh software di kantor pemerintah dianggap sudah legal. Termasuk di pemerintah daerah. Pembayarannya bisa kita lakukan tiga kali, yang pertama saja dari APBN, selanjutnya untuk pembayaran kedua dan ketiga kita akan usahakan dari grant. Ada negara yang sangat peduli dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, mereka menyediakan dana untuk kesehatan, pendidikan, termasuk untuk penghargaan IPR (intelectual property right-red). Sementara itu kita juga akan dorong perguruan tinggi dan Ristek untuk pengembangan Open Source. Kita akan sediakan dana untuk itu, sehingga jadi program yang reliable, dan terstandardisasi, sehingga bisa mudah digunakan oleh orang-orang awam.Seberapa besar perbandingan dana yang disiapkan pemerintah untuk mendanai pembelian software proprietary dan dana untuk pengembangan Open Source?Itu tergantung bagaimana kita ingin mempercepat pengembangan Open Source. Kita bisa alokasikan. Katakanlah dalam tiga tahun kita ingin berhenti menggunakan Microsoft, maka kita siapkan dananya. Apakah dalam tiga tahun kita bisa atau tidak siap untuk transformasi. Bagaimana sifat MoU saat ini? Apakah dengan ditandatanganinya MoU tersebut berarti pemerintah sudah pasti akan melakukan transaksi dengan Microsoft? Dengan MoU ini sebenarnya belum ada ikatan apa-apa. Ini baru non-binding MoU. Kalau misalnya DPR mengatakan jangan, OK, tidak apa-apa. Tapi negeri kita ini akan terus-terusan ditekan asing, ekspor kita terganggu. MoU ini belum mengikat. Dengan kata lain kalau kita ingin batalkan masih bisa. Tinggal pilihan kita mau pakai yang mana. Saya tidak merasa bersalah apapun dan memang tidak ada kesalahan.Ada kesan bahwa penandatanganan MoU ini dilakukan dengan tidak transparan, karena MoU dilakukan tanpa ada tender terlebih duluKita sudah mengikuti segala prosedur dalam MoU itu, karena kalau tidak saya bisa masuk penjara. MoU ini non-binding, non-eksklusif. Nanti kalau sudah disepakati pemerintah, akan ada perjanjian lagi. Itu yang akan kita tender. Setelah semua ditandatangani semua diangap legal, baru dilakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan secara terpusat, dengan APBN. Dengan begitu seluruh kantor pemerintah dianggap legal. Jadi seperti pemutihan lah, yang kita batarkan boleh dianggap semacam biaya pemutihan. Hanya saja, antara tender dengan negosiasi langsung masing-masing ada plus minusnya. Kalau kita ingin dapat diskon paling besar, maka caranya dengan negosiasi. Kalau tender dia yang menentukan harga. Apakah dalam MoU diatur tentang jangka waktu kerjasama? apakah berlangsung sekali atau akan diperpanjang?Itu tergantung, kita lihat seberapa besar kebutuhannya. Kalau kita rasa perlu diperpanjang maka akan kita perpanjang. Tapi tetap, di jangka panjang kita akan memajukan Open Source.Bagaimana dengan legalisasi software lain selain Microsoft?Itu kecil sekali jumlahnya. Nanti kita bisa negosiasi, atau kita beli satu-persatu. Misal untuk keuangan, yang penggunaan secara spesifik kan sangat sedikit. Pokoknya pemerintah ingin menghargai IPR.Kalau DPR minta MoU dibatalkan?Dibatalkan ya tidak apa-apa. Itu MoU cuma non-binding. MoU dibatalkan, tender akan kita lakukan. Prinsipnya kita kan ingin melegalkan software di pemerintah. Itu prinsip. Bahwa MoU dibatalkan, kita akan batalkan, tapi melegalisasi software pemerintah itu harus. Kita akan lakukan tender bisa Open Source, bisa apa saja. Tapi jangka panjang, Open Source harus dikembangkan. Jadi tujuan kita dua, di samping melegalkan juga kita meningkatkan citra pada saat bersamaan.
(nks/wsh)