BRTI Siapkan Semprit untuk Temasek
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersikap menunggu tentang gugatan class action terhadap Temasek. Jika perlu, semprit disiapkan. Hal itu diungkapkan Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar di Gedung Postel, Jakarta, Rabu (27/12/2006). Basuki mengatakan kasus Temasek bukan bagian dari tugas BRTI namun merupakan tugas Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Namun BRTI mengaku mengamati kasus tersebut dengan baik. Basuki berharap hukum bisa berjalan dengan benar. "Tapi kalau nanti akhirnya mempengaruhi industri dan mengganggu kompetisi, baru kita keluarkan semprit (peluit-red)," ujarnya. Selama belum ada perkembangan kasus yang mengganggu publik, BRTI memilih sikap wait and see. "Kita tunggu saja hasil dari KPPU. Untuk saat ini kita tidak dalam posisi memberikan justifikasi," ia menandaskan. Temasek saat ini digugat class action karena diduga melakukan praktek monopoli. Praktek monopoli tersebut telah menyebabkan tarif seluler (GSM) melambung. Temasek melalui anak perusahaannya Singapore Technologies Telemedia disebut menguasai 41,94 persen saham Indosat. Singtel juga telah memegang 35 persen saham Telkomsel. Bahkan beredar kabar kalau Temasek juga memiliki saham di Khasanah National Berhard, perusahaan yang memegang 16,81 persen saham XL.
(wsh/wsh)