Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengatur sanksi. Lantas, bagaimana selesai sengketa antara perusahaan pers dan platform digital?
Aturan Publisher Rights ini menjadi angin segar bagi industri media di Indonesia. Di tengah digitalisasi dan disrupsi, pengaturan itu akan menjadi salah satu kunci jaminan masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan meski tidak terdapat sanksi di dalam aturan ini, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram, X maupun TikTok tetap harus mematuhi peraturan tersebut.
"Perpres ini tidak mengatur pengecualian. Jadi, platform apa pun yang mendistribusikan berita, ya, itu wajib bekerjasama. Dan, bekerjasama itu dibuka ya, maksudnya tidak boleh sepihak. Sejauh dia masuk definisi platform yang mendistribusikan berita, maka dia wajib bekerjasama," ujar Usman.
Adapun merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) di Perpres Publisher Rights kerja sama yang dimaksud itu bisa berupa, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Disampaikan Usman, saat ini Dewan Pers tengah membentuk anggota Komite yang berfungsi mengawasi jalannya aturan ini, termasuk bila terjadi sengketa antara perusahaan pers dan platform digital.
"Karena perpres ini tidak ada sanksinya, maka semangat perpres ini mencari jalan keluar lewat kesepakatan," ucap Usman.
Lebih lanjut, Usman mengatakan, apabila sengketa tidak bisa diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan komite pengawas yang memiliki payung hukum Perpres Publisher Rights, maka perusahaan platform digital maupun perusahaan pers bisa memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
"Jadi, misalnya tidak ada kesepakatan, ya bisa di bawa ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) atau lewat aturan yang lebih tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak terjadi. Ini kami hanya siapkan exit strategy(langkah strategis)-nya," tutur Usman.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.
Perpres Publisher Rights berlaku enam bulan sejak diundangkan atau tepatnya pada Agustus 2024.
(agt/rns)