Soal Perpres Publisher Rights, Induk Facebook Merasa Tidak Wajib Bayar
Hide Ads

Soal Perpres Publisher Rights, Induk Facebook Merasa Tidak Wajib Bayar

Rachmatunnisa - detikInet
Rabu, 21 Feb 2024 21:32 WIB
Facebook employees take a photo with the companys new name and logo outside its headquarters in Menlo Park, Calif., Thursday, Oct. 28, 2021, after the company announced that it is changing its name to Meta Platforms Inc. (AP Photo/Tony Avelar)
Soal Perpres Publisher Rights, Induk Facebook Merasa Tidak Wajib Bayar. Foto: AP/Tony Avelar
Jakarta -

Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional 2024. Termasuk salah satu platform yang disebut-sebut terkait Perpres ini, Meta memberikan tanggapan.

"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta, Asia Tenggara, dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, disebutkan Rafael bahwa pihaknya sangat menghargaidisahkannyaPerpres Publisher Rights. "Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan tanpa sebab jika Meta berpendapat pihaknya tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platformnya. Raksasa media sosial yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp ini diketahui telah bermitra dengan para penerbit berita untuk memperkuat ekosistem berita di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Kemitraan itu antara lain melalui program seperti pengecekan fakta dari pihak ketiga, dan WhatsApp Channels yang baru-baru ini diluncurkan untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan audiens mereka.

Selain itu, mengutip studi NERA Economic Consulting, secara global, lebih dari 90% penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh penerbit itu sendiri.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 disahkan pada 20 Februari 2024. Isi dari Perpres tersebut adalah Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Secara umum, Perpres Publisher Rights bertujuan meregulasi platform digital seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, maupun TikTok terkait konten berita.

Jokowi mengatakan semangat pembahasan perpres Publisher Rights itu guna memastikan keberlanjutan industri media nasional ke depannya. Ia juga menegaskan perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.




(rns/rns)