Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Ada Apa di Balik MoU Pemerintah dan Microsoft?

Ada Apa di Balik MoU Pemerintah dan Microsoft?


- detikInet

Jakarta - Pemerintah dan Microsoft telah melakukan memorandum of understanding mengenai perlindungan hak cipta di bidang piranti lunak. Ada apa di balik MoU tersebut? Keberadaan MoU tersebut mencuat setelah Craig Mundie, petinggi Microsoft Corp., mengunjungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, 16 November 2006. Namun selain itu, beredar pula rumor yang menyebutkan Microsoft telah mengalirkan dana hingga Rp 400 miliar ke pemerintah demi 'memantapkan' pilihan pemerintah untuk menggunakan piranti lunak Microsoft di semua lembaga pemerintahan. Rumor tersebut dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, yang ditemui usai acara kerjasama bisnis ICT Indonesia-Korea Selatan di Ritz Calton, Jakarta, Senin (4/12/2006). "Tidak ada kesepakatan Rp 400 miliar itu, baru MoU. Intinya adalah pemerintah Indonesia akan melindungi copyright sesuai hukum kita," ujar Sofyan pada detikINET. Sofyan mengatakan yang diinginkan pemerintah adalah melegalkan semua piranti lunak yang digunakan pemerintah. "Legal itu bisa melalui Open Source, atau freeware lainnya. Atau melalui Microsoft, kalau Microsoft kita akan bayar nanti, akan kita negosiasikan harganya," Sofyan yang juga Ketua Harian Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) menjelaskan. Menurut Wakil Ketua Harian Detiknas, Kemal Stamboel, dalam rangka itu pemerintah saat ini telah menggelar sensus penggunaan piranti lunak di setiap lembaga atau kantor pemerintahan. Nantinya, masing-masing lembaga itu yang akan menentukan apakah perlu menggunakan piranti lunak berlisensi atau Open Source. "Setelah semua itu jelas (dari hasil sensus-red) baru melakukan migrasi. Jika departemen yang bersangkutan merasa harus proprietary (berlisensi-red) ya silahkan. Jika kemudian permintaannya lebih ke Open Source juga silahkan," tutur Kemal dalam kesempatan yang sama. Sensus sudah dilakukan mulai dari Kantor Depkominfo, mulai awal tahun depan Kemal mengharapkan lembaga-lembaga lain segera menyusul. Proses legalisasi piranti lunak di kalangan pemerintahan tersebut diharapkan bisa selesai dalam dua tahun. Kemal tidak menampik bahwa ada vendor besar yang berupaya mendekatkan diri pada pemerintah. Namun, keputusan mengenai piranti lunak yang akan digunakan ujarnya tak akan dilakukan dengan 'emosional'. "Teknologi itu adalah keputusan rasional, bukan emosional," tukasnya. (wsh/wsh)





Hide Ads