Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mabes Polri Sidak Software Bajakan di Surabaya

Mabes Polri Sidak Software Bajakan di Surabaya


- detikInet

Surabaya - Mabes POLRI memimpin langsung operasi penertiban software bajakan di sebuah perusahaan bidang Kimia dan Gas di Surabaya. Perusahaan tersebut diduga menggunakan lebih dari ratusan ribu software bajakan.Operasi kali ini menindak perusahaan yang berinisial PT. S yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur. Dari penindakan di kantor pusat yang terletak di ruas jalan utama Surabaya ditemukan bukti lebih dari 104 komputer yang diduga menggunakan software bajakan. Diduga hal yang sama juga terjadi di beberapa kantor cabang yang terletak di berbagai daerah di Indonesia. Menurut perkiraan, perusahaan yang berinisial PT. S menggunakan lebih banyak lagi software yang tidak berlisensi, dan jumlahnya diduga lebih dari ratusan ribu.Keterangan tertulis dari Direktur II Bareskrim Mabes POLRI Brigjen Polisi Wenny Waraouw yang diterima detikINET, Kamis (30/11/2006), perusahaan yang berkantor pusat di Jawa Timur dan Jakarta ini, memiliki tidak kurang 20 kantor cabang dan tersebar di berbagai daerah. Diduga PT. S menggunakan hingga 1.000 komputer. Adapun jenis software yang ditemukan adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Microsoft Visio/Project, Adobe Photoshop/Dream Waves, Autocad/Autodesk, Mc Afee, Symantec. Jumlah komputer yang melanggar berada di pabrik (19 unit), dan di kantor pusat (85 unit)."Kami tetap konsisten dengan komitmen penegakan hukum dalam memberantas pembajakan tanpa pandang bulu seperti yang dilakukan terhadap PT. S. Pihak kepolisian sangat serius menangani masalah pembajakan ini, terutama perusahaan-perusahaan yang disinyalir mengunakan software bajakan dalam operasionalnya," kata Wenny Waraouw.Penindakan berlangsung 27 Nopember 2006. Wenny menegaskan bahwa semua kasus akan diproses ke pengadilan, dan ganjarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Maksimum hukuman adalah lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 500 juta. (nks/oyd)





Hide Ads