Sudah Final, Wamenkominfo Sebut Aturan Turunan UU PDP Diterbitkan Desember 2023
Hide Ads

Sudah Final, Wamenkominfo Sebut Aturan Turunan UU PDP Diterbitkan Desember 2023

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 26 Nov 2023 11:02 WIB
Wamenkominfo Nezar Patria di acara Media Gathering Kominfo di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Wamenkominfo Nezar Patria. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan perkembangan terbaru aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Disebutkannya bahwa saat ini aturan turunan UU PDP itu sudah dalam tahap akhir dan direncanakan akan diterbitkan pada Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal regulasi, saat ini Kominfo sedang mengerjakan sejumlah regulasi yang kita harapkan akan bisa selesai di tahun ini. Pertama, tentang peraturan pemerintah untuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang sudah tahap finalisasi dan mudah-mudahan pada bulan Desember sudah disa dikeluarkan," ujar Nezar dalam acara Media Gathering Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (25/11/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kominfo telah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sejak 31 Agustus 2023.

Semula konsultasi publik RPP pelaksanaan UU PDP itu berakhir pada 14 September 2023, kemudian Kominfo diperpanjang hingga 25 September 2023. Alasannya, antusiasme masyarakat, serta pemangku kepentingan dalam memberikan pandangan terhadap aturan turunan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pengesahan UU PDP memberikan dasar bagi Pemerintah untuk melindungi hak fundamental masyarakat dengan lebih baik. Bahkan, Kominfo membuka partisipasi publik dengan dibuatnya laman pdp.id.

Disampaikan Menkominfo Budi, saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun. Regulasi itu akan berlaku penuh pada Oktober 2024.

"Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi di sektor privat maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi," jelasnya.

RPP PDP yang tengah disusun Pemerintah, mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.

Implementasi UU PDP dan peraturan turunan akan memiliki dampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat terus dilakukan secara rutin untuk pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

Selain aturan turunan UU PDP, Kominfo juga akan diterbitkannya surat edaran paduan etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Sama seperti aturan turunan UU PDP, surat edaran tersebut akan diumumkan pada bulan depan.




(agt/afr)
Berita Terkait