Pemerintah dan Komisi I DPR sepakat membawa Rancangan Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat paripurna untuk segera disahkan. Namun rupanya, dalam revisi UU ITE tidak turut menghapus pasal karet.
Pasal karet UU ITE yang dimaksud, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28. Kedua pasal tersebut dianggap bermasalah karena sering disalahgunakan untuk mempidanakan seseorang, serta multitafsir.
Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan alasan pasal karet tidak dihapus pada revisi UU ITE yang kedua ini.
"Ada di KUHP. (Pasal 27 dan 28 tetap ada?) disesuaikan dengan UU KUHP," ujar Budi ditemui usai rapat dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Dipertahankannya Pasal 27 dan Pasal 28 ini juga untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan baik. Menurutnya, kedua pasal itu dibutuhkan guna melindungi masyarakat.
"Itu kan normanya ada di KUHP, kan kita harus menciptakan ruang digital yang baik, sehat, juga melindungi segenap warga bangsa. Jadi, nggak bisa ruang digital menciderai, melukai, menyakiti masyarakat. Ini tugas pemerintah, tanggungjawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," tuturnya.
Pemerintah dan Komisi I DPR setuju melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," kata Budi.
Sebagai informasi, UU ITE sejak disahkan pada 2008 mengalami perubahan pada 2016 dan kini mengalami perubahan di 2023. Menkominfo menjelaskan perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.
Simak Video "Video: Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis, Barbuk Rp 3 Miliar Ditahan Kejari"
(agt/fyk)