Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Polri Ringkus Dua Perusahaan Pengguna Bajakan

Polri Ringkus Dua Perusahaan Pengguna Bajakan


- detikInet

Jakarta - Polri telah melakukan tindakan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran hak cipta dan penggandaan perangkat lunak berlisensi. Tiga orang tersangka dari dua perusahaan pengguna piranti lunak bajakan telah ditetapkan. Hal itu dijelaskan Kadiv Penerangan Umum Mabes Polri, Bambang Kuncoko, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (1/11/2006). Bambang menyatakan Polri telah menyita kurang lebih 200 software ilegal yang diinstal ke dalam sekitar 300 unit komputer dari perusahaan dengan inisial PT STO. Dari PT STO ditetapkan dua orang tersangka, Sinta (Manajer) dan Yuliawan (Direktur Marketing). Sedangkan dari sebuah perusahaan lagi, dengan inisial PT MA, Polri telah menyita 85 unit komputer. Tersangka dari PT MA adalah Yekawati (Manajer). Kedua tersangka dari PT STO telah diperiksa di Mabes Polri. Menurut Bambang keduanya dinyatakan melanggar Undang-Undang No 19 tahun 2002 tentang Hak atas Kekayaan Intelektual. Tepatnya, Pasal 72 ayat 1 tentang memalsukan hak cipta dan Pasal 73 ayat 1 tentang penggandaan. Pasal-pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. PT STO disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Industri Bahan Bangunan Porselin. Barang bukti yang disita dari pabrik porselin itu mencakup 32 unit CPU, 115 unit CPU yang disita di tempat, 19 software, 1 bundel Company Profile perusahaan, serta 1 bundel fotokopi dokumen lisensi. Menurut keterangan pers Polri, untuk sementara penyidikan dikonsentrasikan pada pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya penyidikan akan diarahkan pada pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti digital yang sudah dilakukan penyitaan. (wsh/wsh)






Hide Ads