Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan tidak akan menghentikan proyek BTS 4G Bakti Kominfo, meski tersandung kasus hukum. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dituntaskannya pembangunan infrastruktur telekomunikasi itu untuk memenuhi hak rakyat akan akses internet merata.
Disampaikannya bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum atau Kejaksaan Agung (Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fokus Kominfo adalah bagaimana hak rakyat atas akses konektivitas digital bisa terwujud, khususnya di daerah 3T. Bandwidth untuk rakyat harus diwujudkan dengan BTS-BTS itu dapat melayani warga atau istilahnya on air," ujar Menkominfo Budi Arie kepada detikINET, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut, kata Budi, Kominfo akan terus bekerja keras dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan proyek BTS 4G Bakti Kominfo selambatnya terealisasi pada akhir tahun ini.
"Kami optimis bisa dituntaskan. Hak rakyat harus kita wujudkan. Itu komitmen kami," ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dalam berbagai pertemuan antara Jaksa Agung dengan jajaran Kementerian Kominfo, Jaksa Agung menegaskan akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit (konektivitas jaringan 4G) di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata.
Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.
Jaksa Agung juga menuturkan bahwa pembangunan infrastruktur BTS 4G ini, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.
Sejauh ini kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu telah menyeret 16 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, di mana di antaranya ada mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Latif. Dari keseluruhan tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.
(agt/fay)