Kejagung Usut Tujuan Gratifikasi Rp 40 M Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G
Hide Ads

Kejagung Usut Tujuan Gratifikasi Rp 40 M Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 03 Nov 2023 14:14 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung)
Foto: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS (dok.Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri tujuan dari penerimaan uang Rp 40 miliar yang diterima Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Achsanul Qosasi jadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, di mana telah menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate hingga Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

"Masih kita dalami. Apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi audit di BPK," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kata Kuntadi, Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar itu terjadi ketika proyek BTS 4G ini mulai diusut oleh Kejagung.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut pada saat awal kami melakukan penyidikan. Artinya, kami masih dalami," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengatakan Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Disebutkan bahwa Achsanul menerima uang melalui tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB. Kuntadi menyebut saat itu tersangka Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang sudah terdakwa, bertemu dengan seseorang pihak swasta bernama Sadikin Rusli di salah satu hotel.

"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan dalam pertemuan itu ada transaksi uang. Windi menyerahkan uang Rp 40 miliar ke Sadikin di hotel tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan Sadikin ke Achsanul Qosasi.




(agt/fyk)