Tambah Banyak, Ini Daftar 14 Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Hide Ads

Tambah Banyak, Ini Daftar 14 Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 15 Okt 2023 15:24 WIB
Kejagung tangkap Sadikin Rusli terkait kasus BTS Kominfo (Dok Kejagung).
Foto: Kejagung tangkap Sadikin Rusli terkait kasus BTS Kominfo (Dok Kejagung).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Sadikin Rusli. Dengan penetapan Sadikin, total ada 14 tersangka yang terjerat kasus BTS 4G ini.

Sadikin diduga menjadi perantara aliran duit korupsi BTS 4G sebesar Rp 40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama Sadikin sempat disebut dalam persidangan yang menghadirkan saksi mahkota di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap Sadikin dan menggeledah di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Sadikin kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah itu, dibawa ke Jakarta guna dilakukan lebih itensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta.

Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status Sadikin dari semula saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Minggu (15/10/2023).

Sadikin pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2023.

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Β±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," tutur Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejauh ini total ada 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang turut menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate hingga Dirut Bakti Anang Latif.

Daftar 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
2. Dirut Moratelindo Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
6. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
7. Orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama
8. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
9. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza
10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan
11. Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang
13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta




(agt/fay)