Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menetapkan nama-nama yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) BTS 4G Bakti Kominfo. Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang juga Staf Khusus Menkominfo, Sarwoto Atmosutarno ditunjuk sebagai Ketua Satgas BTS 4G Bakti Kominfo.
Pembentukan anggota Satgas 4G Bakti Kominfo ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023 guna mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi di Bakti Kominfo.
Sebagai informasi, proyek pengadaan BTS 4G Bakti itu tersandung kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 12 tersangka, di antaranya menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
"Satgas ini diketuai oleh Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo, yang sudah sangat berpengalaman karena pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Infrastruktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (2004-2009) dan juga Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) pada periode 2009-2012," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).
Satgas BTS 4G Bakti Kominfo melibatkan unsur dari aparat penegak hukum, auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta kementerian dan lembaga lain.
Susunan Satgas BTS 4G Bakti Kominfo, sebagai berikut:
Pengarah
- Menkominfo Budi Arie Setiadi
- Wamenkominfo Nezar Patria
Ketua: Staf Khusus Menkominfo Sarwoto Atmosutarno
Wakil Ketua: Dirut Bakti Fadhilah Mathar
Sekretaris: Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti Kominfo Sudarmanto
Anggota
- Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, Bakti Kominfo
- Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Kominfo
- Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo
- Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI
- Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
- Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
- Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Satgas BTS 4G Bakti Kominfo ini bertanggungjawab langsung kepada Menkominfo. Adapun, peran tugas mereka, yaitu:
- memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di wilayah 3T oleh Bakti Kominfo meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS dan pengoperasian Satria-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada Bakti Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.
"Ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2023, masa tugas Satgas BTS Bakti ini akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2024," kata Budi.
Simak Video "Video Budi Arie Tegak Lurus Perintah Prabowo, Siap Bila Harus Masuk Gerindra"
(agt/fay)