Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan seluruh Indonesia saat ini tidak ada lagi siaran TV analog. Kini, masyarakat hanya bisa menikmati siaran TV digital.
Proses analog switch off (ASO) diklaim Kominfo tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, melainkan secara menyeluruh daerah di tanah air.
"ASO secara nasional sudah, kemarin tanggal 12 Agustus di Bintan," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto usai acara rebranding e-Penyiaran di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Kominfo menegaskan tidak ada lagi siaran TV analog yang dilakukan para lembaga penyiaran.
"Jadi, tidak ada lagi wilayah yang masih analog," ucapnya.
Adapun, pita frekuensi yang dipakai penyiaran, yakni frekuensi 700 MHz akan menghasilkan digital dividen dengan lebar pita 112 MHz. Spektrum tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan, salah satunya layanan telekomunikasi.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah seleksi (lelang frekuensi 700 MHz) untuk alokasi 5G broadband," kata Wayan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah sejak lama berniat untuk mematikan siaran TV analog. Momen itu mulai serius dilakukan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rencananya 2 November 2022 menjadi akhir hayat dari siaran TV analog dan sepenuhnya digantikan TV digital. Namun berbagai persoalan yang timbul, mulai dari stasiun TV nakal, distribusi set top box gratis untuk rumah tangga miskin, hingga kesiapan masyarakat membuat migrasi tidak sesuai target.
(agt/fyk)