Aturan Publisher Rights, Menkominfo Singgung Monopoli ke Google Cs
Hide Ads

Aturan Publisher Rights, Menkominfo Singgung Monopoli ke Google Cs

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 10 Agu 2023 16:15 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Pemerintah Indonesia masih meramu aturan publisher rights yang membuat Google, Meta, dan platform digital lainnya bayar konten berita. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun menyinggung soal monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Budi menuturkan belakangan ini ia sudah bertemu berbagai raksasa teknologi, salah satunya untuk membahas terkait Publisher Rights tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya Budi telah bertemu dengan Vice President Public Policy Meta APAC Simon Milner, Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia Noudhy Valdryno, Manajer Kebijakan Publik WhatsApp Indonesia Esther Samboh dan Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia, Karissa Sjawaldy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya semua (platform telah ditemui), Google juga. Kita diskusi lah cari jalan keluar. Termasuk aspirasi publisher, platform juga kita dengarkan. Yang penting ekosistem kita jangan bermasalah," kata Budi, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu malam (9/8/2023).

Disampaikannya, aturan publisher rights yang masih digodok ini beririsan dengan peraturan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Budi pun mengingatkan kepada platform digital agar tidak terlalu dominan, serta meminta melakukan pembinaan, peningkatan, dan pendekatan pada ekosistem digital.

ADVERTISEMENT

"Sesuai input dan yang kami cerna, isunya bukan di publisher rights, tetapi bagaimana platform besar kuasai monopoli dan persaingan usaha, mereka terlalu dominan. Kalau pemerintah inginnya semua harmonis ekosistem digital ini," tutur Budi.

Bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada Februari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginisiasi aturan publisher rights agar platform digital bayar konten berita.

Belum lama ini Wamenkominfo Nezar Patria sedikit membocorkan isi dari aturan publisher rights yang terdiri dari tiga isu utama, yakni kerjasama business to business (B2B), data, dan algoritma.

Nezar menjelaskan pemerintah mencoba membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, Wamenkominfo mengatakan kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

"Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi," jelasnya.




(agt/agt)