PJN Dapat 'Lampu Hijau' Gelar SKTT
- detikInet
Jakarta -
PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) siap menyelenggarakan sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) di Indonesia setelah mendapat lampu hijau dari pemerintah."SKTT siap jalan. Penyelenggaraannya sudah mendapat sinyal positif dari Ditjen Postel," kata Direktur Utama PJN, Mas Wigrantoro Roes Setiadi, saat telekonferensi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (26/9/2006).Ia menjelaskan, secara prinsip tidak ada masalah namun pada implementasinya perlu kerjasama semua pihak terutama dengan operator telekomunikasi.SKTT merupakan sistem yang mencatat setiap ketersambungan telekomunikasi antara pelanggan operator telepon. SKTT menggantikan Sistem Otomatisasi Kliring Indonesia (SOKI) yang sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan kliring antar operator.Menurut Mas Wig, secara teknis sudah siap, tinggal menentukan 'term of condition' (TOC). Ia menjelaskan, untuk dapat menyelenggarakan SKTT pihaknya telah mengajukan proses uji laik operasi (ULO) ke Ditjen Postel. "Sejak lama sudah kita ajukan, tinggal menunggu prosesnya saja," katanya.Sementara itu, anggota BRTI Hery Nugroho mengatakan, ULO dibagi dua, yaitu ULO dari sisi kelaikan teknis, dan kelaikan keuangan.Terkait harga yang dikenakan kepada operator, Mas Wigrantoro menjelaskan, akan ditentukan bersama dengan formula yang harus diuji antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi."Prinsipnya harga yang ditetapkan harus diterima operator, tidak merugikan penyelenggara (PJN-red), dan disetujui pemerintah," ujar Mas Wigrantoro.PJN mengajukan harga sebesar Rp 5,9 per panggilan interkoneksi (per call rate). Menurut catatan Hery, panggilan per interkoneksi setiap hari mencapai sekitar 200 juta.Seorang konsultan di industri telekomunikasi yang tidak bersedia mengungkap jati dirinya mengatakan, SKTT sebenarnya tidak mutlak diperlukan. "Saat ini sistem pencatatan secara dasar sudah berlangsung, jadi fungsi yang dijalankan SKTT secara langsung sudah dijalankan lewat SOKI," tandasnya. (rou)
(wsh/wsh)