Mantan Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum kepada dirinya dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Dalam nota keberatan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Johnny menilai dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta. Ia khawatir, bila itu dibiarkan, proses peradilan kepadanya akan semakin tersesat.
"Setelah kami membaca dan mempelajari dengan saksama surat dakwaan penuntut umum, kami berpendapat surat dakwaan tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 143 ayat 2 huruf b. Padahal surat dakwaan memegang posisi penting dalam pemeriksaan perkara pidana, karena merupakan dasar pemeriksaan di muka pidana," tutur kuasa hukum Johnny G Plate, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Johnny G Plate mengungkapkan surat dakwaan yang dibacakan JPU pada pekan lalu itu tidak sesuai dengan kenyataan.
"Selain itu, alasan kami menyampaikan nota keberatan ini, kami melihat bahwa hampir seluruh kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh penuntut umum kepada Terdakwa dalam surat dakwaan tidak didasarkan pada fakta, bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," ucapnya.
"Kami khawatir, apabila Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk meluruskan fakta-fakta yang tidak benar sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan yang sudah masuk materi pokok perkara persidangan, Yang Mulia pun dapat tersesat berpandangan bahwa Terdakwa sudah bersalah dan pendulum keadilan tegak di tengah, namun condong menghukum Terdakwa karena bukankah dengan mendengar dakwaan penuntut umum, persidangan ini dapat tersesat dan berkesimpulan," tutur kuasa hukum Johnny G Plate.
"Sementara, bahwa apa yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut adalah benar. Maka dari itu, kami perlu menyampaikan keberatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pada pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Johnny diduga menerima Rp 17.848.308.000. Pemberian itu dilakukan secara bertahap. Sebanyak Rp 10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
(agt/fay)