Eks Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). Kembali mengingat proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menjerat Johnny.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny sebagai tersangka korupsi BTS 4G pada 17 Mei 2023. Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan tiga kali pemeriksaan kepada Johnny hingga Kejagung menaikan status dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan Johnny sebagai tersangka ini bermula dari proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Proyek ini sejatinya untuk membantu masyarakat di pelosok yang tidak kesulitan untuk mengakses internet, turut bisa berselancar di dunia maya seperti daerah lainnya.
BTS 4G merupakan tower telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator. Dengan adanya BTS 4G di wilayah masyarakat, pengguna bisa mengakses internet.
Kominfo melalui Bakti mengatasi kesenjangan akses internet ini dengan membangun BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Menggunakan skema kerja sama operasi (KSO), Bakti menggandeng mitra penyedia untuk membangun infrastruktur internet tersebut.
Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang dilakukan dalam dua tahap ini, ditargetkan dapat didirikan di 7.904 lokasi wilayah 3T. Seharusnya proyek ini rampung pada tahun 2022.
Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.
Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).
Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.
Simak Video "Video: Kejari Jakpus Ungkap Peran Semuel Abrijani di Kasus Korupsi PDNS"
(agt/fyk)