BRTI Akan Panggil Operator dan CP 'Porno'
- detikInet
Jakarta -
Kamilov Sagala, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan akan memanggil Content Provider (CP) dan operator perihal layanan yang bernuansa pornografi. "Ini mau bulan puasa, kalau content porno itu masih ada kan perlu ditertibkan," kata Kamilov kepada detikINET, Senin (18/09/2006). Selain soal konten berbau porno, Kamilov mengatakan BRTI akan mempertanyakan soal informasi fungsi berlangganan dan berhenti berlangganan konten yang ditampilkan secara tidak seimbang. "Saya lihat itu belum seimbang, dalam iklannya di media televisi. Ini mengarah ke penipuan, mereka sengaja mengecoh pelanggan," Kamilov menambahkan. Dalam hal pornografi, operator dan penyedia konten menurut Kamilov bisa dikenakan tindak pidana. "Karena mereka melanggar peraturan, UU No 36. Dan ini akan sinergis dengan KUHP," ujarnya. Kamilov mengatakan baik CP maupun operator harus bertanggungjawab. Pasalnya kedua pihak itu terikat dalam sebuah Perjanjian Kerjasama. Operator yang akan dipanggil adalah Telkom terkait konten pornografi di nomor premium berawalan 0809. Sedangkan dari CP, BRTI akan memanggil pemilik nomor singkat 6288, 9333, dan 9299. (wsh)
(nks/)