Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Indonesia, Siap-Siap Jadi Pembajak No. 1!'

'Indonesia, Siap-Siap Jadi Pembajak No. 1!'


- detikInet

Jakarta - BSA memberi peringatan keras, jika tidak berbuat apa-apa dalam waktu dekat Indonesia bisa jadi negeri dengan tingkat pembajakan tertinggi di Asia. Nah lho! Saat ini Indonesia, menurut data IDC yang dikutip Business Software Alliance (BSA), merupakan juara ketiga pembajakan software di dunia dengan angka 87 persen. Di atasnya adalah Vietnam dan Zimbabwe (90 persen). Tarun Sawney, Anti-Piracy Director dari BSA untuk kawasan Asia, mengatakan saat ini pemerintah Vietnam sedang melakukan langkah-langkah anti pembajakan. "Jika perkembangannya seperti ini terus, Vietnam bisa turun jauh dan dalam satu-dua tahun Indonesia bisa jadi nomor satu di Asia," ujarnya dalam diskusi anti pembajakan yang digelar di Restoran Kembang Goela, Jakarta, Kamis (14/09/2006). Hal ini, ujar Tarun, memicu BSA untuk menggiatkan terus upaya-upaya anti pembajakan piranti lunak di Indonesia. Dalam tiga atau empat bulan ke depan, Tarun mengatakan, akan ada beberapa perusahaan yang 'didatangi' BSA untuk melihat apakah piranti lunak yang digunakan memang berlisensi. Sejauh ini, ungkap Tarun, telah ada lima kasus perusahaan pengguna software tak berlisensi yang diproses oleh BSA. Dari lima perusahaan tersebut tidak ada yang memiliki lebih dari 130 komputer. Namun Tarun menolak dikatakan hanya memilih perusahaan-perusahaan besar dalam kampanye anti pembajakan. "Tidak masalah berapa besar ukuran perusahaan. Kami menargetkan semua perusahaan yang menggunakan program bajakan," ujarnya. 87 PersenAkurasi tingkat pembajakan di Indonesia yang mencapai 87 persen kerap dikritisi oleh komunitas. Salah satunya karena tidak ada perincian siapa-siapa saja yang dianggap membajak. Menurut Anti S. Suryaman, License Compliance Manager Microsoft Indonesia, dari angka 87 persen itu memang paling banyak berasal dari perusahaan besar, baru kemudian perusahaan kecil (termasuk warnet). Namun Anti tidak bisa merinci berapa tepatnya persentasenya. Pada posisi berikutnya adalah institusi publik, pemerintah dan sekolah. Dan di porsi terkecil adalah pengguna rumahan. Zein Umar Purba, Mantan Direktur Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), mengatakan bahwa pelanggaran hukum hanya terjadi jika piranti lunak digunakan untuk keperluan komersial. Selain itu, ujar pria yang ikut membidani lahirnya UU HAKI di Indonesia, penggunaan piranti lunak bajakan bukanlah pelanggaran hukum. Untuk kalangan pengusaha, lanjut Zein, sudah bisa digolongkan sebagai penggunaan untuk kepentingan komersial. "Karena mereka berbisnis kan untuk mencari untung," ujarnya. (wsh) (wsh/wsh)







Hide Ads