Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Vendor Printer Harap Regulasi BIN Tak Persulit Konsumen

Vendor Printer Harap Regulasi BIN Tak Persulit Konsumen


- detikInet

Jakarta - Regulasi yang ingin diterapkan Badan Intelijen Negara (BIN) tentang pendaftaran seluruh printer berwarna terkait maraknya duplikasi uang palsu, diharapkan para vendor printer untuk tidak menyulitkan, baik dari segi konsumen atau dari sisi pengusaha.April lalu, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) menganggap perlunya dikeluarkan Surat Keputusan Ketua BOTASUPAL dan BIN tentang Izin operasional mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin mesin pengganda berwarna lainnya untuk pengamanan dan pengawasannya.Regulasi tersebut hingga kini masih dalam tahap peninjauan. Menurut dokumen rancangan regulasi tersebut, yang dikutip dari situs Departemen Keuangan, peraturan itu disinyalir perlu 'dalam rangka mengantisipasi tuntutan dan perkembangan teknologi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya yang semakin pesat'.Dokumen regulasi itu menyebut hal ini sebagai 'upaya pencegahan penyalahgunaan pemalsuan uang dari mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin-mesin pengganda berwarna lainnya yang dapat menimbulkan instabilitas perekonomian nasional'.Tanggapan Vendor PrinterPT. Datascrip sebagai distributor Canon Indonesia yang juga memproduksi produk multifungsi, mengaku mendukung apapun regulasi yang dikeluarkan selama hal tersebut tidak akan menyulitkan.Menurut Merry Harun, Director Canon Division PT. Datascrip, regulasi yang mengharuskan setiap printer berwarna terdaftar dalam izin operasional tersebut memang menimang banyaknya pro dan kontra."Yang pasti, baiknya regulasi itu nanti tidak akan menyulitkan baik dari sisi pengguna dan kita sebagai pengusaha," jelas Merry saat berbincang-bincang dengan detikINET di Hotel Mulia, Jakarta (13/09/2006).Hal tersebut juga diamini oleh M. Dewi Karnadi, Director of Marketing & Consumer Sales - Imaging & Printing Group HP Indonesia kepada detikINET pada saat yang berbeda. "Saya rasa kalau regulasi itu berjalan, konsumen baiknya tidak dipersulit. Bayangkan saja, printer berwarna itu kan banyak sekali dan mereka satu persatu harus mendaftarkan printernya," tutur Dewi.Menurut Dewi, bila ditinjau dari segi pengusaha, hal tersebut tidak akan terlalu sulit. "Kita mengikutinya lebih mudah, hanya tinggal menempelkan stiker saja sebelum printer itu dijual," jelasnya.Hingga saat ini, kedua vendor mengaku masih aktif membicarakan masalah regulasi ini kepada pihak terkait. "Kapan efektifnya, apakah akan berjalan sesuai dengan rencana kita juga belum tau, karena regulasi ini masih proses," jelas Merry.Dewi yang mereprestasikan HP Indonesia juga mengaku hal yang serupa. "Kita masih aktif memberi sumbang saran, bagaimana supaya konsumen kita tidak disulitkan," tegasnya. (amz) (wsh/)







Hide Ads