Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi BTS 4G, yang merugikan negara dalam jumlah triliunan. Berikut ini beberapa fakta mengenai dijeratnya Menkominfo Johnny G Plate:
Ditahan setelah 3 kali diperiksa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Rabu (17/5/2023) kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Ini merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya pemeriksaan dilakukan Kejagung terhadap Johnny dan berujung ditahan. Dia ditahan usai diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan kasus korupsi korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Terjerat kasus BTS 4G rugikan negara 8 T
Kasus yang menjerat Menkominfo ini bermula proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.
Total ada 6 tersangka korupsi BTS 4G
Dengan ditahannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, maka total sudah ada enam tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Dirut Bakti Kominfo AAL
- GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video "Harapan Kominfo di Gelaran Next-Hub Global Summit 2024"
[Gambas:Video 20detik]