Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Imbau Pengguna Frekuensi Hindari Calo

Postel Imbau Pengguna Frekuensi Hindari Calo


- detikInet

Jakarta - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengimbau para pengguna frekuensi radio untuk menghindari penggunaan jasa calo dalam pengurusan izin.Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, mengimbau para pengguna frekuensi radio agar mengajukan Izin Stasiun Radio (ISR) melalui loket Resmi Ditjen Postel/Unit Pelayanan Teknis (UPT) Monfrek Ditjen Postel setempat, tidak melalui pihak ke-tiga (Calo).Hal tersebut disampaikan Gatot melalui keterangan tertulisnya yang diterima detikINET, Jumat (08/09/2006). Lebih lanjut, imbauan juga mengharuskan pengajuan ISR dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa."Informasikan kepada kami, jika mengetahui ada praktek percaloan selama proses ISR," ujar Gatot.Sekadar informasi, ISR untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio yang selanjutnya disebut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) adalah izin penggunaan dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. Sedangkan ISR untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio yang selanjutnya disebut Izin Stasiun Radio (ISR) adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. ISR ini diterbitkan oleh Dirjen Postel, yang diberikan untuk mengoperasikan perangkat pemancar, atau penerima yang dioperasikan pada kanal frekuensi radio tertentu dengan beberapa parameter teknis. Jangka waktu ISR maksimum 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 5 tahun berdasarkan hasil evaluasi dan diajukan maksimum 30 hari sebelum jangka waktu ISR berakhir.Menurut Gatot, Ditjen Postel sebenarnya sudah cukup lama menengarai adanya laporan tentang adanya praktek percaloan dalam pengurusan perizinan dan penggunaan frekuensi radio. Tindak praktek tersebut diduga keras dilakukan tidak hanya oleh oknum internal, tetapi juga pihak-pihak luar yang berusaha memanfaatkan celah-celah hukum yang ada. Dan mungkin juga memanfaatkan keengganan sejumlah pihak yang tidak ingin mengikuti prosedur dan mengisi formulir yang dianggapnya cukup banyak isiannya. "Oleh karenanya jika hal tersebut tetap berlangsung, maka selain dapat terus mencemarkan kredibilitas Ditjen Postel, juga hanya cenderung melegalisasi praktek percaloan yang ada," kata Gatot. (nks) (nks/)






Hide Ads