Setahun Implementasi ASO: Drama Suntik Mati TV Analog
Hide Ads

Round Up

Setahun Implementasi ASO: Drama Suntik Mati TV Analog

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 01 Mei 2023 16:00 WIB
Petugas melayani warga untuk mendapatkan set top box gratis di Posko Respon Cepat Penanganan bantuan STB di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Posko ini didirikan untuk membantu warga yang kurang mampu membeli set top box untuk siaran digital.
Analog switch off (ASO). Foto: Pradita Utama


Izin Siaran TV Analog Dicabut

Meski saat itu suntik mati TV analog diterapkan di Jabodetabek, rupanya masih ada siaran analog yang dilakukan oleh stasiun TV di bawah naungan MNC Grup dan Viva Grup setelah 2 November 2022.

Pemerintah lalu memutuskan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV di bawah naungan MNC Group dan VIVA Group karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti" atau "membandel" atas keputusan pemerintah.

"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," Mahfud menambahkan.

Stasiun TV Patuh

Setelah disentil Menkopolhukam, pihak manajemen MNC Group menyatakan mematikan siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) malam. Di saat yang bersamaan juga, MNC Group belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan ISR di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.

Namun karena ada permintaan dari Menkopolhukam Mahfud Md, MNC Group memilih untuk mematikan siaran TV analog yang dipancarkannya di wilayah Jabodetabek.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.

Viva Group juga menuruti permintaan Menkopolhukam. PT Visi Media Asia (VIVA) induk usaha dari ANTV dan TV One akan mengikuti anjuran pemerintah untuk mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek terhitung mulai pukul 24.00 WIB pada 3 November 2022.

"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," ujar VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

Halaman berikutnya sengkarut distribus set top box TV digital gratis