Mantan Karyawan Apple Didenda Rp 249 M dan Masuk Bui, Kenapa?
Hide Ads

Mantan Karyawan Apple Didenda Rp 249 M dan Masuk Bui, Kenapa?

Josina - detikInet
Sabtu, 29 Apr 2023 11:00 WIB
SAN FRANCISCO, CA - APRIL 23:  The Apple logo is displayed on the exterior of an Apple Store on April 23, 2013 in San Francisco, California.  Analysts believe that Apple Inc. will report their first quarterly loss in nearly a decade as the company prepares to report first quarter earnings today after the closing bell.  (Photo by Justin Sullivan/Getty Images)
Foto: Gettyimages - Justin Sullivan
Jakarta -

Mantan karyawan Apple bernama Dhidrenda Prasad pada minggu ini, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan juga dituntut membayar ganti rugi kepada Apple sebesar USD 17 juta atau sekitar Rp 249 miliar.

Pada bulan November lalu, Prasad mengakui bersalah atas persekongkolan untuk melakukan penipuan dengan tujuan mencuri jutaan dolar dari Apple.

Prasad adalah mantan pegawai di bagian Global Service Supply Chain Apple. Dia bekerja antara tahun 2008 dan 2018, dan tugasnya adalah membeli suku cadang dan layanan dari vendor untuk memperbaiki perangkat Apple yang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2011, Prasad mulai menerima suap, mengubah faktur, dan mencuri suku cadang sehingga menyebabkan Apple membayar komponen dan layanan yang sebenarnya tidak mereka terima.

Dua vendor bekerja sama dengan Prasad untuk mencuri uang dari Apple. Skemanya termasuk menyalurkan pembayaran ilegal dari vendor ke kreditornya, menipu Apple agar membayar komponen dua kali dan mencuri komponen yang dibeli oleh Apple dan menjualnya kembali ke Apple melalui pihak yang bersekongkol dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

Secara total, dia dinyatakan bersalah telah mencuri total USD 17 juta melalui penipuan surat dan wire fraud. Dengan keputusan pengadilan itu, Prasad akan kehilangan hampir USD 5,5 juta aset yang telah disita pemerintah, dan perlu membayar tambahan USD 8 juta untuk uang penyitaan.

Penyitaan yang dilakukan adalah sebesar USD 13,5 juta di atas USD 17 juta yang harus dia bayarkan kepada Apple dan USD 1,8 juta yang harus dia bayar kepada otoritas yang berwewenang karena tidak membayar pajak atas uang yang dia terima dari Apple, sebagaimana dilansir detikINET dari Macrumour.




(jsn/fyk)
Berita Terkait