Operator Aplikasi Streaming Olahraga Bajakan Dibekuk Polisi
Hide Ads

Operator Aplikasi Streaming Olahraga Bajakan Dibekuk Polisi

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Minggu, 02 Apr 2023 12:54 WIB
Polisi Tangkap Operator SBO TV,
Aplikasi Streaming Olahraga Bajakan
Operator Aplikasi Streaming Olahraga Bajakan Dibekuk Polisi (Foto: dok Polda Lampung)
Jakarta -

Banyak orang menikmati layanan aplikasi streaming, tapi ingat jangan pakai yang ilegal. Polisi telah membekuk operator aplikasi streaming olahraga bajakan.

Distribusi informasi digital, banyak disalahgunakan untuk aksi ilegal seperti pembajakan. Kasus terbaru adalah aplikasi streaming bajakan SBO TV yang menyiarkan konten olahraga seperti sepakbola, badminton, racing, MMA, hingga Piala Dunia tahun 2022. SBO TV juga mengiklankan permainan judi bola online.

Kasus ini bermula dari temuan Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung saat patroli siber rutin. Tim menemukan SBO TV melakukan restream tanpa izin atas konten beberapa saluran TV lokal dan platform video streaming sejak tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 10 Maret 2023 lalu, Polda Lampung menangkap 2 orang tersangka berinisial AR dan CW yang merupakan operator dan admin dari SBO TV. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Kompol AR Hakim Rambe dari Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku aksi pembajakan beriklan judi. Secara rutin, patroli siber dilakukan untuk melacak tindakan serupa, pada berbagai aplikasi bajakan dan platform online lainnya, seperti Facebook, TikTok, Telegram, WhatsApp, YouTube dll.

ADVERTISEMENT

"Yang mana dalam distribusi bajakan tersebut banyak juga ditemukan iklan yang mengandung unsur perjudian maupun pornografi," kata dia.

Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk menyadari risiko keamanan kejahatan siber dari menonton konten pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti SBO TV. Risiko keamanan yang dimaksud, antara lain peretasan akun perbankan, pencurian identitas untuk penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, risiko malware atau ransomware berbahaya.

"Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk menyaksikan berbagai jenis konten tayangan hanya pada saluran atau platform resmi berlisensi dan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pembajakan atas aset intelektual kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.




(fay/agt)