Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Minta Operator Blokir SMS 'Goyang Pol'

BRTI Minta Operator Blokir SMS 'Goyang Pol'


- detikInet

Jakarta - Layanan pesan singkat (SMS) premium ke nomor singkat 6288, yang antara lain digunakan untuk acara televisi 'Goyang Pol', diminta diblokir sementara. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengajukan permintaan pada operator. Permintaan pemblokiran itu disebutkan dalam siaran pers BRTI yang dikutip detikINET, Sabtu (26/08/2006). Layanan SMS Premium itu disebut bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam mengambil keputusan itu, BRTI menggunakan landasan Pasal 21 Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Keputusan Ijtima Ulama tahun 2006 mengenai SMS Berhadiah (Masa'il Waqi'iyyah Mu'ashirah). Lewat surat resmi, BRTI meminta operator untuk memblok akses ke dan dari nomor singkat 6288. Layanan SMS itu dijalankan oleh PT Infokom Elektrindo. SMS ke 6288 yang dipermasalahkan adalah yang terkait dengan kuis pada beberapa acara televisi. Ini termasuk 'Iseng-Iseng' (TPI), 'KLOP' (GlobalTV), 'Kira-Kira' (GlobalTV), dan 'Goyang Pol' (RCTI). PT Infokom Elektrindo disebut belum mengantungi izin resmi berupa Surat Keputusan dari Departemen Sosial atas penyelenggaran kuis dalam acara-acara tersebut. Content provider itu disebut hanya menggunakan Surat Permohonan Izin berikut Tanda Terima dan Kwitansi Permohonan Izin Undian. Perusahaan itu juga melampirkan Surat Perintah transfer sejumlah dana tertentu kepada Bank untuk pembayaran biaya UKS 10 persen dari hadiah masing-masing kuis. Operator telekomunikasi yang diminta untuk melakukan blokir sementara adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, Excelcomindo, Mobile-8 Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Natrindo Telepon Seluler serta Bakrie Telecom. Blokir bisa dicabut jika content provider sudah mendapat izin resmi dari Depsos dan persetujuan halal dari Majelis Ulama Indonesia. (wsh) (wsh/)





Hide Ads