Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Penjual Software Bajakan Perlu Dihukum Denda'

'Penjual Software Bajakan Perlu Dihukum Denda'


- detikInet

Jakarta - Pemilik toko yang menjual software bajakan telah divonis dua tahun dan enam bulan penjara. Kuasa hukum BSA berharap vonis untuk kasus serupa perlu ditambahi denda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara bagi Effendy alias Apeng. Ia adalah pemilik toko di Mal Ambassador yang terjaring dalam operasi anti pembajakan di awal 2006. Kebanyakan software yang dijual oleh Apeng merupakan produk dari perusahaan yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA). Kuasa hukum BSA, Bernhard Sibarani, menyambut baik vonis yang telah dijatuhkan. "Kami beri applause pada keputusan tersebut," ujar Bernhard saat dihubungi detikINET, Jumat (25/08/2006). Keputusan vonis penjara tanpa masa percobaan itu dianggap sebagai kemajuan dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Sebelumnya, pada 2004, kasus serupa hanya membuahkan hukuman percobaan. Hukuman penjara yang ada sekarang disebut Bernhard telah cukup memberi efek jera pada pelaku. Namun, untuk ke depannya, perlu diefektifkan penggunaan sanksi denda. "Mudah-mudahan ke depan, majelis bisa mengefektifkan opsi untuk meningkatkan denda," ia menjelaskan. Bernhard mengatakan, dalam Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual ada pasal tentang sanksi denda. Sanksi itu dibahasakan dengan kata-kata 'dan/atau' yang artinya bisa dikenakan bersama-sama dengan hukuman penjara. "Kenapa tidak dipakai 'dan', sehingga elemen kerugian negara karena tidak ada pajak bisa tergantikan," ujar Bernhard. (wsh) (wsh/)




Hide Ads