Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperbarui kriteria yang mendapatkan set top box (STB) TV digital gratis. Kali ini penerima bantuan bisa diwakilkan dengan syarat tentunya.
Bantuan ini ditujukan kepada kelompok Rumah Tangga Miskin (RTM) yang mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Berdasarkan buku saku migrasi TV digital, ada lima kriteria penerima bantuan STB gratis ini.
Kriteria terbaru Rumah Tangga Miskin yang menerima STB Gratis:
- Rumah tangga miskin yang terdaftar di data pemerintahan
- Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
- Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
- Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB gratis
- Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu unit STB gratis
Di buku saku migrasi digital ini juga dijelaskan mengenai syarat tambahan penerima bantuan set top box TV digital gratis yang dilihat dari kondisi-kondisi tertentu, seperti berikut ini:
- Dalam hal penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diserahkan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan KTP dan KK.
- Dalam hal penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan/atau KK karena alasan hilang atau sedang dalam proses penerbitan, maka dapat digantikan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
- Kondisi yang memungkinkan dilakukannya penggantian penerima bantuan STB dengan penerima bantuan lainnya yang terdapat dalam P3KE:
- Alamat penerima bantuan tidak ditemukan
- Penerima bantuan menolak pemberian bantuan
- Penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, tetapi tidak ada perwakilan anggota keluarga dalam satu KK
- Data dinyatakan tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
Untuk mengecek apakah detikers termasuk yang menerima bantuan set top box TV digital gratis ini bisa dilakukan dengan menghubungi layanan informasi resmi Kominfo di nomor 159.
Mekanisme Bantuan Set Top Box TV Digital Gratis:
- Pengiriman STB bantuan dari produsen perangkat ke lokasi di kabupaten/kota. Didistribusi oleh penyelenggara pos/logistik atau petugas penyedia STB.
- Pengiriman dari gudang oleh petugas penyedia STB secara door to door ke rumah tangga miskin penerima STB.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan (KTP dan KK) dan kepemilikan TV. Bila data penerima bantuan tidak sesuai, STB dikembalikan ke gudang.
- Petugas melakukan serah terima bantuan STB serta instalasi perangkat STB sampai dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
- Petugas memasukkan nomor NIK/KK melalui chatbot, lalu memindai QR code di layar TV yang sudah diinstalasi dengan STB. Kemudian, petugas mengambil foto penerima bantuan dan KTP.
- Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, Kominfo tengah memperluas cakupan migrasi TV analog ke digital, di mana baru diterapkan di 265 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota. Adapun tiga wilayah siaran yang akan dimatikan bulan depan, yaitu Bali, Kalimantan Selatan-1, dan Sumatera Selatan-1.
Daftar tiga wilayah siaran TV analog yang akan dimatikan pada 20 Maret 2023, yaitu:
Bali:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Kalimantan Selatan-1:
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
Sumatera Selatan-1:
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kota Palembang
Simak Video "Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)