Pengamat teknologi menilai layanan chatbot, ChatGPT, mesti turut mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) layaknya platform digital sebelumnya yang sudah ikut aturan tersebut.
Kominfo menyebutkan saat ini tengah mengkaji keberadaan ChatGPT. Sementara di sisi lain, layanan milik OpenAI itu sudah menyediakan tarif langganan di Indonesia.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, mengatakan semua PSE harus mengikuti aturan yang ada dan sudah diberlakukan, yakni aturan PSE Kominfo.
"Jadi berlaku bagi semua penyelenggara sistem elektronik, Kominfo harus juga bertindak tegas, bilamana ChatGPT ini tidak melakukan pendaftaran layanan mereka kepada pemerintah," ujar Heru kepada detikINET, Selasa (7/3/2023).
"Bahkan, pemerintah juga perlu mendalami layanan ChatGPT karena walaupun berbasis artificial intelligence atau kecerdasan buatan layanannya yang dirasakan, di satu sisi mungkin ada hal-hal baru yang ditawarkan, tapi di sisi lain juga berpotensi juga terhadap masyarakat untuk mendapatkan informasi yang tidak pas atau data-data yang tidak benar," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Heru, mempersoalkan pertanggungjawaban perusahaan apabila ChatGPT ini menyediakan informasi tidak akurat kepada pengguna.
"Apa yang harus menjadi tanggung jawab mereka dan bagaimana mereka bisa mengantisipasi hal tersebut gar kemudian tidak merugikan masyarakat, membuat gaduh masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo tengah mengkaji keberadaan ChatGPT. Bahkan, Kominfo telah mengidentifikasi salah satu jenis ChatGPT yang wajib untuk daftar sebagai PSE ke Kominfo.
"Kami sudah menemukan satu app ChatGPT yang masuk kategori wajib mendaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," ujar Semuel kepada detikINET, Jumat (3/3/2023).
Disampaikan Dirjen Aptika juga bahwa Kominfo tengah memburu aplikasi sejenis agar segera mendaftarkan diri sebagaimana dalam aturan PSE.
"Untuk yang sudah kami temukan akan segera kami surati, untuk segera mendaftar. Senin (6/3), kami akan umumkan nama apps-nya (ChatGPT-red)," ungkap mantan Ketua APJII ini.